Terkait dengan Raperda tentang Lambang Daerah, Hery menyampaikan bahwa Lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.
Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.
“Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nonor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan,” tutupnya.
Baca Juga:Tingkatkan Sinergitas, Silaturahmi DPRD Kota Bogor dan PJ Wali Kota Bahas Isu Strategis
Terakhir, frkasi-fraksi DPRD Kota Bogor memberikan pandangan umum (PU) terhadap tiga Raperda yang akan mulai dibahas nanti. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam membahas tiga raperda ini.
Ia meminta pemerintah Kota Bogor nantinya mengimplementasi kebijakan yang efektif dan peningkatan partisipasi perempuan.
“Perlu evaluasi rutin untuk memastikan kebijakan dijalankan dengan baik, melibatkan organisasi perempuan. Membuat kebijakan afirmatif, seperti kuota untuk perempuan dalam badan pengambilan keputusan,” kata Wishnu.
Kemudian, dengan adanya Perda Kota Bogor tentang Pelindungan Guru, diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan masyarakat melaksanakan kegiatan sesuai prinsip pelindungan guru.
“Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan tanggung jawab, termasuk penyediaan sarana, peningkatan kesejahteraan, dan pencegahan kekerasan terhadap guru. Perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja harus dilakukan secara optimal,” jelas Wishnu.
Baca Juga:Tutup Masa Sidang, DPRD Kota Bogor Sampaikan Hasil Pengawasan Pembangunan dan Penjaringan Aspirasi
Terakhir, Wishnu menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor memandang perlu nantinya ada panduan khusus yang lebih rinci terkait penggunaan Lambang Daerah sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memahami tata cara penggunaan Lambang Daerah dalam berbagai lokasi, acara, dan sejenisnya.