SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menerapkan kebijakan penghematan anggaran dengan memangkas 50 persen dana untuk perjalanan dinas, rapat kerja, konsultasi, studi banding, serta kunjungan kerja.
Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, menyatakan langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam penggunaan APBN dan APBD.
Selain itu, Pemkab Bogor juga membatasi pengeluaran untuk berbagai kegiatan seperti acara seremonial, kajian, pencetakan, publikasi, serta seminar atau forum diskusi. Pembatasan ini mencakup pengurangan belanja honorarium dengan menyesuaikan jumlah tim serta standar honorarium yang merujuk pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Kebijakan efisiensi ini diterapkan untuk memastikan anggaran dialokasikan pada program-program prioritas yang lebih berdampak bagi masyarakat. "Dengan penghematan ini, kami berharap anggaran daerah bisa lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik," ujar Bachril di Cibinong, Selasa.
Baca Juga:Viral, Pengunjung Taman Safari Abaikan Aturan, Keluar Mobil di Area Satwa
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Mely Kamelia, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengonsolidasikan data efisiensi dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar sesuai dengan arahan Inpres. "Terkait pemanfaatan hasil efisiensi, kami masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.