SuaraBogor.id - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, resmi ditutup oleh Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan. Penutupan ini dilakukan menyusul dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, yang menekankan perlunya pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta pemerintah daerah lebih waspada dan tidak kecolongan terhadap praktik kecurangan yang dilakukan oleh SPBU nakal.
Sastra Winara mengaku terkejut dengan adanya dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU tersebut. Menurutnya, setiap tahun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor rutin melakukan pengukuran tera BBM di seluruh SPBU.
“Nah tentu kami juga kaget ya. Dari Disperindag setiap tahun itu melakukan tera, dan selama ini hasilnya dinyatakan aman. Tapi ternyata masih ditemukan manipulasi takaran seperti ini,” ujarnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Bogor 20 Maret 2025: Persiapan Puasa Hari Ke-20
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini dan berharap tidak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor. Sastra Winara menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketertiban pengukuran BBM, meskipun kenyataannya masih kecolongan.
“Kami sangat prihatin. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk menerapkan tertib ukur, namun ternyata masih ada SPBU yang curang,” tegasnya.
Menariknya, Sastra Winara mengungkap bahwa dirinya juga menjadi korban dari dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU tersebut. Ia mengaku sering mengisi bahan bakar di sana dan merasa dirugikan akibat praktik curang yang dilakukan.
“Saya sering mengisi BBM di sini. Bisa dibilang termasuk korban juga, karena kalau mengisi full biasanya lebih dari Rp500 ribu,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Sastra Winara mengimbau para pengusaha SPBU agar mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Ia juga meminta DPRD dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Baca Juga:Kehadiran Gibran Bikin Heboh Sekolah Al-Madinah, Bupati Bogor Ikut Menyambut
“Kami mengimbau agar DPRD dan Pemda lebih ketat dalam mengawasi SPBU. Para pengusaha SPBU harus tertib dan tidak melakukan kecurangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, pihaknya secara tegas akan menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang melakukan kecurangan atau nakal, demi mengutamakan layanan kepada masyarakat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan, penyegelan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
"Kami tidak menolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar Heppy.
Penyegelan dispenser SPBU di Bogor itu juga menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang arus mudik Idul Fitri 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir dalam aksi penyegelan tersebut sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.
Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi di seluruh Indonesia.
"Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," tegasnya.
Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
"Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM," jelasnya.
Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi, karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas," sebut Nunung.
Heppy menambahkan sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional SPBU, pengelolaan pom bensin tersebut akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," tambahnya.
Menurut dia, kegiatan penyegelan diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama menjelang perjalanan mudik Lebaran.
Untuk mencegah praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas produk di lapangan.
"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135," sebut Heppy.