SuaraBogor.id - Bagi masyarakat Kabupaten Bogor khususnya wilayah Kecamatan Dramaga harus lebih waspada lagi saat mendapatkan uang baru.
Pasalnya, baru-baru ini uang palsu terdeteksi beredar di wilayah Dramaga Bogor, setelah warga Kampung Sempur, Desa Petir menangkap seorang pria yang mengedarkan uang palsu alias upal.
Aksi pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut terbongkar pada Minggu, 6 April 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tangan pria tersebut, warga mendapati uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar dan sejumlah bungkus rokok berbagai merek.
Baca Juga:Perempuan 59 Tahun Tewas di Kedung Waringin Bogor, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan oleh Saudara
Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim membenarkan adanya penangkapan pengedar uang palsu oleh warga.
Awalnya pada Minggu, 6 April 2025, petugas piket Polsek Dramaga mendapati informasi adanya seorang pria berinsian AN yang telah diamankan warga dan diduga telah mengedarkan uang palsu.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas piket langsung mendatangi lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku awalnya hendak membeli roko di warung miliknya.
Namun, pemilik warung mengenali pelaku yang pernah berbelanja rokok di warungnya mengunakan uang palsu.
Baca Juga:Jangan Main-main! Saber Pungli Buru Kades Minta THR dan Pemeras Kompensasi Sopir Angkot
Pemilik warung lalu berusaha menegur pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Saat itu juga, pemilik warung langsung menelpon rekannya sesama pemilik warung untuk berhati-hati lantaran ada pengedar uang palsu berikut ciri-cirinya.