SuaraBogor.id - Bagi masyarakat Kabupaten Bogor khususnya wilayah Kecamatan Dramaga harus lebih waspada lagi saat mendapatkan uang baru.
Pasalnya, baru-baru ini uang palsu terdeteksi beredar di wilayah Dramaga Bogor, setelah warga Kampung Sempur, Desa Petir menangkap seorang pria yang mengedarkan uang palsu alias upal.
Aksi pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut terbongkar pada Minggu, 6 April 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tangan pria tersebut, warga mendapati uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar dan sejumlah bungkus rokok berbagai merek.
Baca Juga:Perempuan 59 Tahun Tewas di Kedung Waringin Bogor, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan oleh Saudara
Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim membenarkan adanya penangkapan pengedar uang palsu oleh warga.
Awalnya pada Minggu, 6 April 2025, petugas piket Polsek Dramaga mendapati informasi adanya seorang pria berinsian AN yang telah diamankan warga dan diduga telah mengedarkan uang palsu.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas piket langsung mendatangi lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku awalnya hendak membeli roko di warung miliknya.
Namun, pemilik warung mengenali pelaku yang pernah berbelanja rokok di warungnya mengunakan uang palsu.
Baca Juga:Jangan Main-main! Saber Pungli Buru Kades Minta THR dan Pemeras Kompensasi Sopir Angkot
Pemilik warung lalu berusaha menegur pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Saat itu juga, pemilik warung langsung menelpon rekannya sesama pemilik warung untuk berhati-hati lantaran ada pengedar uang palsu berikut ciri-cirinya.
"Setelah itu, Ajum mengejar pelaku dan ternyata pelaku ada di warung Deden. Pelaku akhirnya diaman oleh Deden dan Ajum," ujar Hartanto, dilansir dari Metro jaringan Suara.com.
Saat itu, pelaku mengakui pernah berbelanja menggunakan uang palsu dan menunjukan uang palsu yang dibawanya.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni yang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar, dua bungkus rokok Magnum Filter, dua bungkus rokok Djisamsoe, dua bungkus rokok Djisamsoe kretek, satu bungkus rokok merek Sampoerna Kretek dan satu unit sepeda motor Honda Vario F 5635FJG," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku pengedar uang palsu dan barang bukti diamankan ke polsek Dramaga untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal Undangan -undang nomor 7 Tahun 2011, pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 tentang mata uang," pungkasnya.
Informasi Tambahan Destinasi Wisata Anti Macet di Bogor
Kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi wisata nasional yang digemari oleh para pengunjung karena keasrian alam dan kesejukan udaranya.
Meski bermacet-macetan, para wisatawan rela menghabiskan waktunya demi menghirup udara segar yang tak ditemukan di Jakarta.