SuaraBogor.id - Tim Saber Pungli turun langsung untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum pada kasus kepala desa (Kades) minta THR ke para pengusaha dan oknum pemotong kompensasi sopir angkot yang diberikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Tim saber Pungli itu berisikan tiga instansi, yakni pemerintah Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor karena telah diresahkan oleh pemberitaan oknum kades dan oknum pemotongan kompensasi sopir angkutan.
"Saya selaku Bupati Bogor secara pribadi dan mewakili pemerintah kabupaten Bogor meminta maaf kepada masyarakat kabupaten Bogor atas ketidaknyamanan ini," kata Rudy, Senin 7 April 2025.
Baca Juga:Kadishub Sebut Pengembalian Kompensasi Sopir Selesai, Kejari Tegaskan Proses Pidana Jalan Terus
Ia mengaku, pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti kasus tersebut sejak ramai diprotes warga.
"Kami sudah mengambil langkah melalui tim siber pungli Kabupaten Bogor, yang didalamnya ada Polres Bogor, ada Kejari Kabupaten Bogor, ada inspektorat Kabupaten Bogor untuk menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Ia mengaku, sudah ada sembilan saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh siber pungli. Kesembilan itu diantaranya empat kepala desa (Kades), Dinas Perhubungan dan beberapa kelompok lainnya.
"Sudah ada 9 orang yang dimintai keterangan, ada 4 kades. Satu dari Dinas Perhubungan, dan dari beberapa kelompok organisasi lainnya," jelas dia.
Ia menjelaskan, hasil dari pendalaman itu akan diumumkan ke publik paling lambat di pekan depan. Saat ini, lanjut dia, tim saber Pungli masih melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?
"Insya allah paling lambat di Minggu depan kita sudah mendapat keputusan, hasil dari proses yang sedang berjalan. Maka akan disampaikan kepada kami pemerintah Kabupaten Bogor sanksi yang akan diberikan. Apakah sanksi administratif atau ada unsur pidana nya," tutup dia.