Pemuda Bogor Bunuh Tante Kandung, Isi Chat ke Pacar Usai Pembunuhan Terungkap

RFP menghabisi nyawa tantenya sendiri karena hal yang sepele. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelasakan pembunuhan itu bermula saat RFR cekcok

Andi Ahmad S
Selasa, 08 April 2025 | 14:04 WIB
Pemuda Bogor Bunuh Tante Kandung, Isi Chat ke Pacar Usai Pembunuhan Terungkap
Pemuda Bogor Bunuh Tante Kandung [Egi/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Aksi keji dilakukan seorang pemuda berinisial RFR (28) kepada tantenya berinisial EL (53) di Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Minggu 6 April 2025 lalu.

RFP menghabisi nyawa tantenya sendiri karena hal yang sepele. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelasakan pembunuhan itu bermula saat RFR cekcok dengan tantenya.

Ia menjelaskan, saat kejadian korban menyuruh RFR mencuci piring. Namun, RFR tidak menuruti perintah tantenya. Akhirnya korban mencipratkan air sedikit ke wajah pelaku.

Kemudian, lanjut dia, pelaku melemparkan spons cuci piring kepala korban. Korban cekcok dengan pelaku dan berakhir dengan penyiksaan hingga tewas.

Baca Juga:Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan

"Saat itu tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi ke arah wajah korban sehingga korban mendapatkan luka yang cukup parah," kata Aji Riznaldi.

Ia menutur, Eki menganiaya korban dengan tangan kosong. Berdasarkan pemeriksaan, motif dari tersangka melakukan hal itu karena sakit hati.

Sebab, kata dia, pelaku merupakan seorang yatim piatu yang diurus oleh tantenya. Ia kerap kali dilarang oleh korban. Oleh karena itu, RFR merasa dibatasi oleh EL.

Selain itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dalam kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh keponakan terhadap tantenya.

"satu potong kaos warna putih dengan bercak darah milik tersangka, satu unit Handphone merk iPhone milik tersangka, satu potong baju milik korban yang berlumuran darah," ungkap Aji.

Baca Juga:Waspada Hoaks! KP2C Bantah Kabar Bohong Siaga 1 Sungai Cileungsi

Sebagai informasi, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini