Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya

Ia menyebut, segala bentuk transaksi dan penggajian dilimpahkan kepada BPRS Bank Tegar Beriman. Untuk memaksimalkan pelayanan, BPRS Bank Tegar Beriman membuat grup PPPK.

Andi Ahmad S
Kamis, 17 April 2025 | 13:47 WIB
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
Dirut BPRS Bank Tegar Beriman, Dedin Nazarudin [Egi / Suarabogor]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melantik sebanyak 3.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 345 CPNS pada Kamis 17 April 2025, di Lapangan Bumi Tegar Beriman, Cibinong.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPRS Bank Tegar Beriman (BTB) menawarkan PPPK yang hendak menyekolahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

Dirut BPRS Bank Tegar Beriman, Dedin Nazarudin menjelaskan pihaknya dikuasai sebagai bank yang mengelola Perol PPPK se-Kabupaten Bogor.

Ia menyebut, segala bentuk transaksi dan penggajian dilimpahkan kepada BPRS Bank Tegar Beriman. Untuk memaksimalkan pelayanan, BPRS Bank Tegar Beriman membuat grup PPPK.

Baca Juga:Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi

"Kita pertama bikin grup PPPK, yang perolnya dikelola oleh BTB sehingga disitu bisa melayani apa kebutuhan dan keluhan, jadi ada grupnya, grup WhatsApp," kata dia.

Ia menyebut BPRS Bank Tegar Beriman juga menawarkan pengadaian SK PPPK dengan bagi hasil yang rendah. PPPK yang memiliki kebutuhan bisa menggadaikan SK mereka ke BPRS Bank Tegar Beriman dengan nilai Rp50 hingga Rp100 juta.

"Bukan bunga, tapi margin atau bagi hasil kita lebih dari koperasi, cuma kalau urusan prosedur kita memegang SOP sesuai dengan regulasi OJK itu saja bedanya. Dibawah 1% per-bulannya kalau kita ambil rata-rata," jelas dia.

"Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta tergantung massa kerja, kalau udah yang mau pensiun ga bisa," lanjutnya.

Persyaratan untuk menggadaikan SK juga cukup mudah. PPPK cukup membawa SK yang dimiliki karena seluruh data PPPK Kabupaten Bogor sudah dicatat di Bank Tegar Beriman.

Baca Juga:Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali

"Kalau persyaratannya tentu saja SK yang ada, tanpa ada apa-apa lagi karena database sudah ada di BTB," jelas dia.

Saat ini, sudah ada sebanyak 7.542 PPPK yang Perol atau pembayaran gajinya dikelola oleh Bank Tegar Beriman. Dari jumlah tersebut, 30 persen diantaranya menggadaikan SK mereka.

"Itu kemarin 7.542 kalau ga salah. Ada sekitar 30 persen lebih menjadi nasabah pembiayaan kita," jelas dia.

Para nasabah yang menggadaikan SK itu dilakukan untuk kebutuhan bermacam-macam, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga kendaraan.

"Banyak, dari mulai kebutuhan renovasi rumah, bisnis warung, atau kebutuhan lain, termasuk yang kendaraan bermotor ada," tutup dia.

Pelantikan PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor

Sebanyak 3.676 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor dilantik hari ini, Kamis 17 April 2025.

Mereka terdiri dari 345 CPNS, 2150 PPPK guru, 155 PPPK Tenaga Kesehatan, 1019 PPPK Tenaga Teknis dan 7 Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor menjadi salah satu yang tercepat di Indonesia dalam melakukan pelantikan CPNS dan PPPK.

"Seluruh Indonesia baru 36 kabupaten kota. Jadi kami tadi memberikan apresiasi penghargaan sebagai daerah yang tercepat dalam menetapkan CPNS dan PPPK," kata dia.

Ia berterima kasih kepada Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor yang telah menyediakan anggaran yang cukup bagi para PPPK.

"Dari sisi anggaran sudah kita cek sudah tersedia jadi aman untuk Kabupaten Bogor, termasuk PPPK tahap 2 yang sekarang sedang berproses akan tes dimulai pada minggu ini," jelas dia.

PPPK 

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini adalah salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, selain PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Berikut penjelasan singkatnya:

Apa itu PPPK?

PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini