Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?

Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.

Andi Ahmad S
Selasa, 06 Mei 2025 | 14:20 WIB
Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?
Viral Ormas di Bogor [Twitter/X]

SuaraBogor.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali membuat ulah di Kabupaten Bogor. Terbaru, LSM yang mengatasnamakan LSM Barisan Rakyat Indonesia meminta permohonan klasifikasi izin kepada salah satu Praktik dokter.

Selembaran surat LSM itu ditunjukkan kepada pemilik Praktik Dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nomor surat 0269/MARCAB/kab Bogor/IV/2025.

Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.

"Kami dari LSM Barak Markas Cabag Kabupaten Bogor adalah wadah pemberdayaan, pembinaan berbasis komunitas dalam legalitas organisasi kemasyarakatan berbentuk LSM yang melaksanakan visi-misi di bidang sosial kontrol, sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, melalui aktivitas edukasi, advokasi dan fasilitas," bunyi surat tersebut.

Baca Juga:Kursi Kosong Mengintai, Bupati Bogor Tak Sabar Rombak Kabinet Eselon II?

"LSM Barak Marcab Kabupaten Bogor hadir tentunya melaksanakan tujuan pemerintah di era transformasi pemerintah berbasis keterbukaan informasi, melakukan sinergitas dan kemitraan dalam berbagai kegiatan sosial dan berbagai program pemerintah," lanjutnya.

Atas dasar tersebut mereka meminta keterbukaan Soal perizinan Praktik dokter yang dimaksud dengan membeberkan sejumlah pasal dan aturan-aturan.

"Berdasarkan fungsi control sosial yang kami lakukan, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Perizinan Dokter Umum," ungkapnya.

Adapun aturan yang mereka sampaikan diantaranya sebagai berikut:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Soal keterbukaan informasi publik
2. UU 17 tahun 2013 tentang Ormas
3. UU Nomor 31 Tahun 1999
4. Permenkes tahun 2011 tentang izin Praktik dokter
5. UU Nomor 17 tahun 2003 tegang kesehatan
6. UU no 29 tahun 2004
7. Pasal 682 ayat (2) PP yang menyatakan bahwa satu SIp hanya berlaku untuk satu tempat Praktik
8. Pasal 66 UU Praktik dokter
9. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik dokter

Baca Juga:Masjid Raya Pakansari Bakal Punya Potongan Kiswah dan Miniatur Ka'bah

Sejarah Dokter

Gelar kedokteran pertama kali diberikan oleh Schola Medica Salernitana sekitar tahun 1000, termasuk diberikan kepada seorang perempuan, yakni Trota of Salerno.

Gelar ini diakui secara hukum pada tahun 1137 oleh Ruggeru II dari Sisilia dan pada tahun 1231 oleh Kaisar Friedrich II, dalam Konstitusi Melfi.

Dalam bab XLIV-LXXXIX bab ketiga Konstitusi 1231 ditetapkan bahwa praktik kedokteran hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki Licentia Medendi (izin praktik kedokteran).
Izin ini dikeluarkan oleh Schola Medica Salernitana (satu-satunya sekolah di kerajaan yang diberi wewenang untuk memberikan gelar kedokteran).

Gelar ini diberikan setelah proses pembelajaran yang terdiri dari tiga tahun mempelajari ilmu logika, lima tahun studi kedokteran, ujian komite dari para profesor, satu tahun magang dengan dokter ahli, dan ujian akhir dari Komite Kerajaan Curia dan Provinsi Curia.

Pada tahun 1703, lulusan kedokteran pertama dari Universitas Glasgow, Samuel Benion, diberikan gelar akademis Doctor of Medicine.

Pendidikan kedokteran di Inggris diberikan gelar MB (Bachelor of Medicine), dan di Skotlandia diberi gelar MD. Sampai pada pertengahan abad ke-19, praktisi kedokteran di Skotlandia dan Inggris diharuskan memegang gelar sarjana kedokteran ganda dan Gelar Sarjana Bedah sekaligus.

Sekolah kedokteran Amerika Utara telah beralih dari tradisi kuno di Skotlandia ini, dan mulai menggunakan gelar MD sejak akhir abad ke-18. Perguruan Tinggi Kedokteran King's adalah Universitas di Amerika Serikat pertama yang menggunakan gelar MD alih-alih MB.

Sekolah kedokteran pertama di Amerika Utara yang memberikan gelar Doctor of Medicine adalah Universitas Columbia, Universitas Pennsylvania, Universitas Harvard, Universitas Maryland, dan Universitas McGill.[10] Sebagian besar sekolah kedokteran di Amerika Utara ini didirikan oleh dokter dan ahli bedah terlatih dari Inggris dan Skotlandia.

Bentuk feminin dari MD, yakni "Doctress of Medicine" atau Medicinae Doctrix, juga sempat digunakan oleh New England Female Medical College di Boston pada tahun 1860-an untuk menggantikan gelar Doctor of Medicine.

Di sebagian besar negara di seluruh dunia, memiliki gelar kedokteran tidak berarti bahwa orang tersebut akan diizinkan untuk mempraktikkan ilmu kedokteran. Umumnya seorang dokter tetap harus menjalani proses residensi dan mengambil ujian negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak