- Penguatan hak wilayah kelola rakyat, terutama bagi masyarakat adat dan perempuan petani.
- Pemberdayaan sistem pangan lokal berbasis agroekologi dan kearifan tradisional.
- Reformasi kebijakan lintas sektor untuk mendukung pangan sehat, adil, dan berkelanjutan.
- Pendidikan lintas generasi guna membangun kesadaran ekologis sejak dini.
“Regulasi hari ini harusnya melindungi, bukan menghambat masyarakat adat yang telah menjaga bumi dan menyediakan pangan selama ratusan tahun,” tutupnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni