SuaraBogor.id - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor menghadirkan layanan spesial bertajuk '543 PASPOR', yang digelar di Balai Kota Bogor pada Sabtu dan Minggu, 14–15 Juni 2025.
Layanan ini memudahkan masyarakat Bogor dalam mengurus paspor, baik permohonan baru maupun penggantian, dengan berbagai inovasi untuk meningkatkan kenyamanan, seperti fasilitas drive-thru untuk pengambilan paspor dan layanan pengiriman paspor ke rumah melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia yang menghadirkan Mobile POS langsung di lokasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menyebut layanan ini menjadi bentuk pelayanan simpatik yang dirancang khusus untuk momen peringatan HJB.
“Rata-rata pemohon harian di Imigrasi Bogor sekitar 350 orang. Tapi spesial di momen HJB ke-543 ini, kami membuka kuota sebanyak 543 paspor, sesuai angka ulang tahun Kota Bogor. Ini adalah bentuk perayaan sekaligus penghormatan kami terhadap hari jadi Bogor,” ujar Ritus di Balai Kota, Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga:Tips Jitu Urus Paspor Cepat dan Efisien, Tak Perlu Antre Lama
Ia juga menambahkan bahwa 10 booth pelayanan disiapkan untuk mendukung kelancaran proses keimigrasian dalam dua hari pelaksanaan.
Acara pembukaan layanan '543 PASPOR' turut dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Filianto Akbar, serta perwakilan instansi pemerintahan dan direksi dari Bank BRI dan Bank BSI.
Selain layanan utama, kegiatan ini juga menghadirkan berbagai kejutan bagi masyarakat. Dua orang pemohon yang lahir pada tanggal 3 Juni mendapatkan paspor gratis, sedangkan 13 pemohon lainnya yang berhasil menjawab kuis di lokasi juga mendapatkan pengurusan paspor tanpa biaya. Hadiah ini merupakan hasil kolaborasi Kantor Imigrasi Bogor dengan Bank BRI dan Bank BSI.
Layanan '543 PASPOR' menjadi bagian dari upaya sinergis antara Pemerintah Kota Bogor dan Kantor Imigrasi untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis, khususnya pada akhir pekan.
Sekilas Tentang Paspor
Baca Juga:Janji Palsu Pengembang Hantui Warga Grand Alifia Bogor, Polisi Turun Tangan
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.
Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
- 1
- 2