Hingga kini, tercatat ada tiga korban anak laki-laki berusia 10, 11, dan 12 tahun. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
"Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka. Pasal yang dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana," tutup Ipda Yulista.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Kedok Penjual Kebab di Cibinong Terbongkar, Polisi Ungkap Aksi Bejat Pelaku Cabuli 3 Anak Laki-laki