5 Fakta Drama Uang Rp50 Juta Milik Korban Pencurian di Kejari Bogor, Kok Bisa Nggak Ada?

Namun, kelegaan itu berubah jadi kebingungan saat ia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Semua barang bukti ada, kecuali satu uang tunai senilai Rp50 juta.

Andi Ahmad S
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:25 WIB
5 Fakta Drama Uang Rp50 Juta Milik Korban Pencurian di Kejari Bogor, Kok Bisa Nggak Ada?
Jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin dirasakan oleh Nur Eko Suhardana di Kejari Bogor [Egi/SuaraBogor]

Merasa ada yang tidak beres dan tidak mendapat kejelasan yang memuaskan, Nur Eko tidak tinggal diam. Ia menuntut transparansi dari pihak Kejaksaan dan memberikan ultimatum.

"Saya meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan kemana larinya BB tersebut," tegasnya.

Jika dalam waktu 1x24 jam uang tersebut tidak bisa dikembalikan dalam wujud aslinya, Eko menyatakan akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Komisi III DPR RI.

4. Penjelasan Resmi Kejaksaan: Bukan Hilang, Tapi Ada di Rekening Penampungan

Baca Juga:Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil

Menanggapi kebingungan ini, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak hilang, melainkan diamankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, ada alasan kuat mengapa uang tunai tidak disimpan begitu saja di brankas.

"Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," jelas Agung.

Proses penarikan dari rekening penampungan inilah yang membutuhkan waktu, karena melibatkan konfirmasi ke bank dan proses administrasi lainnya, yang diperkirakan memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja.

5. Alasan di Balik Prosedur: Mencegah 'Oknum' Nakal Bermain

Baca Juga:Mau Transaksi Lancar? Hindari Rekening BRI Dormant dengan Tips Ini

Ternyata, prosedur yang terkesan "ribet" ini memiliki tujuan yang sangat penting: mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Dengan menyimpan uang di rekening khusus, tidak ada satu pun pegawai kejaksaan yang bersentuhan langsung dengan uang tunai tersebut.

"Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," ungkap Agung.

Ia bahkan menawarkan solusi yang lebih praktis kepada Nur Eko.
"Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?