Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%

Melalui Peraturan Daerah (Perda) baru, tarif PBB yang sebelumnya bervariasi kini diseragamkan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25 persen.

Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:51 WIB
Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%
ilustrasi Kenaikan PBB di Kota Bogor (Freepik)

Perubahan ini lebih kepada komposisi perhitungan untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Ini hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni.

Langkah penyesuaian tarif PBB ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Bogor untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, membenarkan kesepakatan kenaikan tarif PBB ini bersama DPRD.

"Benar (ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru). Kita juga sedang mempersiapkan formula intensifikasi pendapatan dari Pajak Pembangunan 1 (PB1) seperti pajak Restoran, Cafe, Hiburan, Hotel dan Perparkiran," kata Dedie.

Baca Juga:80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?