4 Fakta Panas Sengketa Masjid Bogor, Punya Izin Resmi Tapi Tetap Disegel

Ini bukan lagi sekadar sengketa bangunan, melainkan benturan keras antara kekuatan hukum dan penolakan sosial.

Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 15:35 WIB
4 Fakta Panas Sengketa Masjid Bogor, Punya Izin Resmi Tapi Tetap Disegel
Pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat di lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Baca 10 detik
  • Perpanjangan Status Konflik Tanpa Batas Waktu
  • Prioritas Mediasi untuk Mencari Jalan Keluar
  • Dua Kubu dengan Argumen Kuat yang Saling Berhadapan

SuaraBogor.id - Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kota Bogor kembali memanas setelah pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan konflik.

Artinya, area pembangunan di Tanah Baru itu tetap ditutup tanpa batas waktu yang jelas.

Situasi ini membingungkan banyak pihak: bagaimana mungkin sebuah proyek yang sudah mengantongi izin dan bahkan menang di pengadilan bisa dihentikan?

Ini bukan lagi sekadar sengketa bangunan, melainkan benturan keras antara kekuatan hukum dan penolakan sosial.

Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Konflik Masjid di Bogor

Agar tidak bingung, mari kita bedah akar masalahnya dalam 4 poin penting berikut ini.

1. Status Konflik Diperpanjang Tanpa Batas Waktu

Ini adalah perkembangan terbaru. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama sepakat untuk kembali menyegel lokasi.

Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, secara resmi memasang spanduk yang melarang siapa pun memasuki area tersebut.

Alasannya? Memberi ruang bagi proses mediasi.

Baca Juga:Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?

“Pemasangan spanduk perpanjangan penetapan status keadaan konflik yang sekarang tidak ada batas waktu, tetapi menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman,” ujar Rahmat.

Artinya, nasib masjid ini sekarang sepenuhnya bergantung pada hasil dialog, bukan lagi pada palu hakim atau lembaran IMB.

2. Di Atas Kertas, Legalitas MIAH Sebenarnya Sangat Kuat

Jika kita hanya melihat dari sisi hukum formal, pihak panitia pembangunan masjid seharusnya berada di atas angin. Ada dua pilar legalitas utama yang mereka pegang:

Mengantongi IMB Sah

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat mutlak untuk membangun, dan pihak MIAH sudah memilikinya. Izin ini dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak