SuaraBogor.id - Debat soal rokok elektrik atau vape di Indonesia sepertinya akan memasuki babak baru yang lebih serius.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di bawah pimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, secara terbuka mengakui sedang mengkaji peluang pelarangan total vape.
Yang meniru langkah super ketat yang sudah diambil negara tetangga, Singapura melarang total vape.
Meski BNN menegaskan keputusan ini tidak bisa diambil sepihak dan butuh kolaborasi lintas kementerian, sinyalnya sudah sangat jelas pemerintah melihat ada ancaman serius di balik kepulan asap vape.
Baca Juga:RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba
Lalu, apa saja faktor-faktor yang mendorong wacana ini begitu kuat? Berikut adalah 5 fakta kunci yang menjadi alasan utama di balik kemungkinan vape akan dilarang total di Indonesia.
1. Aturan "Sangar" Singapura Jadi Patokan: Denda Rp25 Juta
Singapura sudah lebih dulu mengambil sikap tanpa kompromi. Sejak 18 Agustus 2025, negara itu resmi memberlakukan Undang-Undang Tembakau yang melarang total pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape. Hukumannya tidak main-main.
Siapapun yang melanggar bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau setara Rp25,1 juta.
Kebijakan setegas ini menjadi salah satu tolok ukur utama bagi BNN dalam merumuskan langkah di Indonesia.
Baca Juga:Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura
2. Pengguna Vape Bisa Dianggap Pecandu Narkoba
Ini mungkin yang paling mengejutkan dari aturan Singapura. Pemerintah di sana tidak hanya melarang, tetapi juga mengaitkannya langsung dengan undang-undang narkotika.
Mereka memasukkan zat etomidate, yang kadang ditemukan pada cairan vape, ke dalam daftar narkotika Kelas C.
Konsekuensinya? Pengguna vape yang terbukti positif zat tersebut akan diperlakukan sama seperti penyalahguna narkoba. Mereka bisa dipaksa masuk program rehabilitasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa ancaman vape dianggap setara dengan bahaya narkotika.

3. Terbukti Jadi Pintu Masuk Ganja Sintetis