- Pemerintah Menyuntikkan Dana Rp200 Triliun ke Bank BUMN dengan Syarat Ketat
- Kebijakan Ini Bertujuan untuk Memaksa Bank BUMN Menggerakkan Perekonomian Riil
- Pemerintah Mengkritik Praktik "Bermain Aman" Perbankan dan Mendorong Kompetisi Pasar
SuaraBogor.id - Pemerintah secara resmi menggelontorkan dana jumbo sebesar Rp200 triliun kepada lima bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Namun, suntikan likuiditas ini datang dengan sebuah "sentilan" pedas dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bank dilarang hanya duduk santai dan memarkirkan uang tersebut di instrumen investasi yang aman.
Pesan tegas ini disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa. Ia ingin memastikan dana raksasa ini benar-benar mengalir ke masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.
Meskipun memberi kebebasan, Purbaya menetapkan dua "larangan keras" yang tidak bisa ditawar. Bank-bank Himbara yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI diperbolehkan menyalurkan dana tersebut sesuai kebijakan internal mereka, namun tidak untuk membeli instrumen investasi tertentu.
Baca Juga:Sosok Perempuan yang Dijodohkan Dengan Pratama Arhan Karena Terang-terangan Kagum
"Bebas, mereka bisa pakai sesukanya mereka. Guidance tuh gini, kalau mereka bingung nyalurin uangnya ke mana, kita akan ada semacam 'list of project' yang mereka bisa financing," kata Purbaya.
Namun, kebebasan itu berhenti di dua titik:
1. Dilarang membeli Surat Berharga Negara (SBN).
2. Dilarang membeli Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
"Yang kita bilang jangan dipakai beli bond, dan jangan dipakai beli SRBI, hanya itu saja. Yang lain, market based, suka-suka mereka," tegas Purbaya.
Baca Juga:Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
Di balik kebijakan ini, Purbaya secara blak-blakan mengkritik praktik perbankan yang terkadang lebih memilih "bermain aman" ketimbang menjalankan fungsi intermediasi secara maksimal.
Ia ingin memaksa bank untuk bekerja lebih keras dalam mencari proyek-proyek produktif untuk dibiayai.
"Jadi saya memaksa market mechanism berjalan dengan memberi uang tambahan ke mereka. Jangan santai-santai saja, taruh uang di bank sentral, di obligasi, enggak ngapain-ngapain, enak banget. Sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat," katanya dengan nada tegas.
Menurut mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk kembali ke khittahnya: menyalurkan kredit yang bisa memberikan stimulus langsung ke perekonomian.
Pemerintah telah meresmikan penempatan dana ini melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak Jumat (12/9). Alokasi dana untuk masing-masing bank ditetapkan secara berbeda berdasarkan kapasitas dan fokus bisnisnya.
Berikut rinciannya: