-
Pemerintah Provinsi Jabar membatasi operasional tambang di Bogor hingga Desember 2025 untuk atasi dampak lingkungan dan lalu lintas.
-
Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor yang bergantung pada sektor tambang.
-
Bupati Bogor diminta mengendalikan kebijakan ini, serta koordinasi dengan Polda dan Kodam III Siliwangi.
Selain itu, surat muatan tersebut juga wajib ditempelkan pada kaca sebelah kiri kendaraan angkutan barang, memudahkan pengawasan oleh petugas di lapangan dan menjamin transparansi asal-usul muatan.
Dalam implementasi kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi secara khusus meminta Bupati Bogor untuk mengambil peran sentral.
Poin kelima pada Surat Edaran itu secara eksplisit meminta Bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran ini, serta menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum di wilayahnya.
Bupati juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Ini menunjukkan adanya pendelegasian wewenang yang kuat sekaligus tuntutan akuntabilitas dari tingkat provinsi kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:Respon Cepat Surat Edaran Pusat, Kota Bogor Hidupkan Kembali Siskamling di Seluruh Wilayah
Selain itu, Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara berbagai lembaga. Poin keenam menyebutkan perlunya kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), dan Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi.
Sinergi lintas sektoral dan institusional ini sangat penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif, mencegah konflik, dan menciptakan stabilitas di lapangan.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025,” jelas Gubernur, menetapkan batas waktu jelas untuk implementasi kebijakan tersebut.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan mengurangi dampak negatif tambang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap keuangan daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mengakui bahwa kebijakan Gubernur ini akan sangat mempengaruhi pendapatan daerah.
Baca Juga:Dari Data Pemilih hingga Fasilitas, Bawaslu Bogor Beri Catatan Penting untuk Perbaikan Sistem Pemilu
"Terakhir kan surat Gubernur Jawa Barat terkait dengan pembatasan tambang. Itu kan sangat mempengaruhi pajak kita, pajak galian C atau pajak Mineral," kata Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan.
Pajak galian C atau pajak mineral adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Bogor, mengingat luasnya wilayah dan banyaknya aktivitas pertambangan di sana.
Pemangkasan produksi hingga 50 persen secara langsung akan mengurangi basis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Kendati demikian, Achmad Wildan belum dapat memastikan secara pasti berapa besar pengurangan pajak yang akan dirasakan oleh Pemkab Bogor akibat kebijakan pembatasan produksi tambang ini.
“Saya lupa datanya, nanti dicek dulu ya. Kalau ke Bappenda itu. Dan itu sangat (mempengaruhi) ada surat itu, jadi kita sangat Surat Gubernur ya, pembatasan. Kita juga antisipasi itu. Antisipasi berapa penerimaan pajak,” tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni