-
Tanah 800 hektare di Bogor, rumah warga sejak 1930-an, terancam dilelang paksa karena agunan skandal BLBI era 80-an.
-
Mendes PDT Yandri Susanto mendesak negara, terutama Kejaksaan, segera kembalikan tanah desa itu menjadi hak milik rakyat.
-
Pengembalian lahan penting untuk kepastian hukum, memulihkan ekonomi warga, dan mencegah konflik agraria di desa lain.
SuaraBogor.id - Suara perlawanan terhadap ketidakadilan sejarah lantang disuarakan dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua desa tua, Sukaharja dan Sukamulya, yang telah menjadi rumah bagi ribuan warga sejak 1930, kini terancam dilelang paksa.
Tanah seluas 800 hektare yang menjadi nafas ekonomi mereka, terancam raib karena menjadi agunan utang dari era 1980-an yang terkait dengan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto tidak tinggal diam, turun langsung ke lokasi dan mendesak negara untuk segera hadir, mengembalikan hak milik yang terampas ke pangkuan rakyat.
Baca Juga:Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
Dalam sebuah kunjungan yang menunjukkan komitmen seriusnya ke lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja pada Kamis, Mendes PDT Yandri Susanto menyatakan bahwa masalah ini jauh melampaui sengketa aset biasa.
Ini adalah pertarungan untuk harkat hidup masyarakat desa yang telah puluhan tahun terampas haknya. Dengan nada tegas, Yandri mendesak institusi hukum tertinggi negara untuk bertindak.
"Saya sudah minta kepada negara, terutama ke pihak Kejaksaan. Saya juga akan diskusi dengan Pak Jaksa Agung. Kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan sehingga menjadi milik desa, kembali menjadi milik rakyat," kata Mendes Yandri, dilansir dari Antara.
Menurut Yandri, pengembalian tanah seluas 337 hektare di Desa Sukaharja dan 451 hektare di Desa Sukamulya ini adalah kunci ganda, pertama, untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang hidup dalam ketidakpastian.
Kedua, untuk memulihkan dan mendorong kembali aktivitas produktif seperti bercocok tanam, yang esensial bagi ketahanan pangan nasional.
Baca Juga:Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
"Masyarakat bisa punya kepastian hukum. Oleh karena itu, saya datang ke sini," tegas Yandri, menggarisbawahi urgensi tindakan negara.
Fakta bahwa tanah seluas 800 hektare tersebut kini terdaftar sebagai aset yang disita akibat BLBI sungguh mengganggu.
Warga tidak bisa memanfaatkan lahan mereka sebagaimana mestinya, menghambat potensi ekonomi dan menimbulkan penderitaan.
Mendes Yandri mencium adanya kejanggalan di balik pengagunan tanah desa ini.
Ia menyampaikan, terdapat dugaan kesepakatan yang tidak seharusnya terjadi saat tanah tersebut diagunkan pada era 1980an.
Lebih parah lagi, pihak bank yang terlibat diduga tidak melakukan verifikasi lapangan yang tepat. Artinya, ada potensi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang secara fundamental merampas hak kepemilikan masyarakat desa.
Oleh karena itu, Mendes Yandri mendesak negara untuk segera menghadirkan payung hukum dan produk hukum terbaru yang dapat melindungi hak kepemilikan desa.
Ini bukan hanya tentang menyelamatkan Sukaharja dan Sukamulya, tetapi juga tentang menciptakan preseden kuat bagi desa-desa lain di Indonesia yang mungkin menghadapi konflik agraria serupa.
Mendes Yandri menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor dan eliminasi ego sektoral antar-kementerian.
"Harus ada payung hukum, harus ada produk hukum terbaru. Jadi, tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya," kata Mendes Yandri.