Harta Karun Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Dibakar! Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Berakhir Jadi Abu

Bea Cukai Jawa Barat dan Pemkab Bogor musnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal serta 13 ribu botol miras senilai Rp2,8 miliar di Stadion Pakansari.

Andi Ahmad S
Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Harta Karun Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Dibakar! Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Berakhir Jadi Abu
Bea Cukai Jawa Barat dan Pemkab Bogor musnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal serta 13 ribu botol miras senilai Rp2,8 miliar di Stadion Pakansari. [Egi/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Jabar dan Pemkab Bogor musnahkan 1,8 juta rokok ilegal serta 13 ribu miras senilai Rp2,8 miliar. 

  • Pemusnahan barang ilegal senilai Rp2,8 miliar ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. 

  • Penindakan ini adalah sinergi aparat penegak hukum dan Pemkab Bogor, sejalan dengan semangat Presiden tangani kerugian negara. 

SuaraBogor.id - Upaya serius dalam menekan peredaran barang ilegal terus digencarkan. Tim gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar aksi pemusnahan besar-besaran jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan.

"Ada sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal dan 13.228 botol minuman mengandung alkohol (miras) yang ilegal. Ini adalah sinergi serta kolaborasi dengan Pemkab Bogor, sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan juga tentunya Pemda Satpol PP," kata Finari Manan kepada wartawan di Stadion Pakansari Bogor.

Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ini diperhitungkan mencapai Rp2,8 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara akibat cukai yang tidak tersampaikan mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,4 miliar.

Baca Juga:5 Poin Penting Kasus Anak Anggota DPRD Bogor Melapor Warga Usai Ricuh di Angkringan Tak Berizin

Angka ini mencerminkan betapa besarnya dampak negatif peredaran barang ilegal terhadap pendapatan negara yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

Khusus untuk rokok ilegal, DJBC Jawa Barat menunjukkan kinerja yang impresif. Hingga bulan Oktober 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 78 juta batang rokok ilegal, dan menargetkan total 90 juta batang hingga akhir tahun 2025.

Finari Manan juga menjelaskan karakteristik peredaran rokok ilegal di wilayahnya. "Ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi di Bogor ini atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi tempat pelintasan dan pemasaran," jelasnya.

Di sisi lain, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku bahwa pihaknya juga gencar melakukan penindakan terhadap penjual rokok ilegal dan miras tanpa izin di wilayahnya.

"Pemkab Bogor melakukan pemeriksaan dan penindakan kepada toko-toko yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Karena kita tidak mengeluarkan izin secara bebas," kata Rudy.

Baca Juga:Satu Tahun Prabowo-Gibran, Ada Apa di Bogor? Polres Gelar Patroli Skala Besar

Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa penindakan rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin ini merupakan semangat pemerintah daerah yang sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto terkait tindak lanjut kebocoran kerugian negara.

"Terkait rokok yang tidak ada cukai, tentu kita punya semangat yang sama, semangat Pak Presiden, semangat Menteri Keuangan melakukan langkah-langkah yang sama dan kita berjuang bersama-sama," jelasnya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak