-
Kades Cikuda, Agus Sutiana, ditahan Polres Bogor sebagai tersangka Tipikor gratifikasi, mempertaruhkan jabatannya.
-
DPMD Bogor rapat darurat Selasa (28/10/2025) bahas nasib jabatan Kades Agus, konsultasi aspek hukum.
-
Kasus ini tegaskan komitmen berantas korupsi hingga tingkat desa, menjadi peringatan keras bagi pejabat publik.
SuaraBogor.id - Skandal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutiana, memasuki babak krusial.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mako Polres Bogor, nasib jabatan Kades Agus Sutiana kini berada di ujung tanduk.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan menggelar rapat darurat pada Selasa (28/10/2025) besok untuk membahas langkah-langkah administratif selanjutnya.
Penetapan status tersangka dan penahanan Kades ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan desa dan sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat paling bawah.
Baca Juga:Tak Hanya Olahraga, CFD Tegar Beriman Siap Jadi Pendorong Roda Ekonomi Baru Cibinong
Kades Cikuda, Agus Sutiana, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi.
Penahanan Kades Agus Sutiana di Mako Polres Bogor menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, yang tentu saja mengejutkan banyak pihak di Kabupaten Bogor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik, termasuk kepala desa, untuk senantiasa menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Menyikapi perkembangan status hukum Kades Cikuda, Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Untuk Cikuda kita akan bahas besok berkaitan dengan penetapan status tersangkanya sudah ada," kata Hadijana, Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga:Awas! Akses Jalan di Bendung Katulampa Ditutup Parsial, Ada Perawatan Krusial Antisipasi Banjir
Rapat penting ini akan melibatkan berbagai SKPD terkait, termasuk bagian hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.
Konsultasi ini sangat diperlukan untuk memastikan langkah administratif yang akan diambil sejalan dengan peraturan yang berlaku.
"Kami dari DPMD mengundang SKPD terkait, bagian perundang-undangan segala macam untuk memastikan penetapan tersangkanya. Karena kami kan perlu konsultasi kaitan dengan aspek yuridis, apakah penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur di Perbup 66 (Peraturan Bupati tentang pemberhentian kepala desa), apakah penetapan pasal undang-undangnya yang mana kan gitu ya," lanjutnya.
Pertemuan esok hari akan menjadi penentu status jabatan Kades Cikuda. Beberapa opsi administratif mungkin akan diambil, termasuk:
- Diberhentikan Sementara: Jika status tersangka dinilai memenuhi syarat untuk pemberhentian sementara.
- Diberhentikan Penuh: Jika penetapan tersangka dan delik pidananya sudah memenuhi unsur untuk pemberhentian permanen.
- Belum Memenuhi: Jika berdasarkan kajian hukum, belum ada dasar kuat untuk mengambil tindakan pemberhentian.
"Besok kita pastikan untuk mengkomunikasikan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bahwa penetapan tersangka ini sudah memenuhi atau kalau tidak memenuhi kita sampaikan juga, makanya besok rapatnya kan seperti itu," jelas Hadijana.
Kontributor : Egi Abdul Mugni