-
Pemkab Bogor memproses pemberhentian sementara Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, dasarnya surat penetapan.
-
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta siap menjalankan sanksi administratif sesuai ketetapan hukum.
-
Kades Cikuda diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jabatan pada September 2023–Maret 2024, diancam pemberhentian sementara.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020, seorang Kepala Desa bisa diberhentikan sementara setelah ditetapkan oleh Bupati dan terbukti dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan, serta ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni