8 Fakta Kriminalitas Digital Berujung Maut: Kenalan di Facebook, Remaja AN Dibunuh Sadis di Bogor

Kasus yang menggemparkan ini mengungkap betapa bahayanya perkenalan singkat di dunia maya yang berujung pada aksi kriminalitas sadis.

Andi Ahmad S
Rabu, 05 November 2025 | 21:26 WIB
8 Fakta Kriminalitas Digital Berujung Maut: Kenalan di Facebook, Remaja AN Dibunuh Sadis di Bogor
Tiga tersangka pelaku pembunuhan remaja berinisial AN ditemukan tewas bersimbah darah di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Senin 3 Oktober 2025 dini hari dipajang polisi [Egi/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Tragedi AN di Bojonggede dipicu perkenalan Facebook dan penolakan pinjaman uang, berujung pembunuhan sadis oleh tiga tersangka dan motif ganda (emosi & ekonomi).

  • Polisi tangkap tiga pelaku pembunuhan AN dalam kurang 1x24 jam berkat laporan warga, dijerat Pasal berlapis (Pembunuhan, Pengeroyokan, Pencurian).

  • Kasus pembunuhan remaja AN menunjukkan bahaya interaksi singkat di dunia maya. Motifnya adalah emosi tersinggung dan perampokan harta benda korban.

Selain motif emosi karena tersinggung, ada niat jahat untuk menguasai harta benda korban (Motif Ekonomi). Para pelaku berhasil mengambil *handphone* dan kunci sepeda motor korban, namun gagal membawa kabur motor karena panik setelah tetangga menggedor pintu kontrakan.

7. Fakta Unik: Kondisi Korban Setengah Telanjang

Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya menyisakan kaos dalam. Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa mereka sengaja membuka celana korban untuk menggunakan pakaiannya membersihkan darah di tubuh korban karena panik.

8. Penangkapan Cepat dan Pasal Berlapis

Baca Juga:Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Tiga Pemuda Habisi Nyawa AN yang Dikenal dari Facebook

Berkat laporan warga, Polsek Bojonggede bersama Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam di tempat persembunyian mereka di Caringin Maseng, Kabupaten Bogor. Para pelaku dijerat Pasal 338 (Pembunuhan), Pasal 170 (Pengeroyokan), dan Pasal 365 (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak