- Aktivis Ray Rangkuti mendesak reformasi total Bawaslu karena dinilai boros anggaran dan tidak relevan berdasarkan struktur permanennya.
- Rangkuti mengusulkan penggantian Bawaslu dengan Satuan Tugas Ad Hoc berjangka waktu maksimal dua tahun untuk efektivitas pengawasan.
- Usulan baru meliputi pembentukan Satgas khusus termasuk pengawasan dana kampanye sebagai langkah pencegahan korupsi dini.
"Faktor utama ini kan terlalu jor-joran di dana kampanye tetapi tidak ada laporan yang jelas. Pencegahan korupsi ini harus dilakukan sebelum Pemilu, nanti laporan dana kampanye ini bukan lagi ke KPU tapi ke Satgas itu dan sejak itu korupsi mulai dicegah seberapa besar dana kampanye yang diserahkan," paparnya.
Dari laporan dana kampanye, lanjut Ray Rangkuti, dapat dilacak orang ini punya naluri atau keinginan untuk nanti korupsi atau tidak.
Ray Rangkuti yakin konsep reformasi ini bisa diterapkan dalam sistem Pemilu. Oleh karena itu, ia mendesak agar Undang-Undang Pemilu segera direvisi untuk mengakomodasi perubahan mendasar ini.
"Konsep ini bisa dilakukan ke Pemilu? Bisa saja, makanya kita dorong agar segera direvisi. Revisi itu mendesak karena banyak hal yang kemudian menguatkan demokrasi tapi cenderung menguntungkan demokrasi," pungkasnya.
Baca Juga:Revisi UU Pemilu Mendesak, Ada 5 Isu Krusial yang Mengancam Demokrasi dan Kesejahteraan Negara