- Pencabutan izin SMK IDN Boarding School di Bogor terungkap adanya persoalan administrasi serius bangunan cabang Jonggol.
- Masalah utama adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk cabang Jonggol tidak terdaftar, memicu peninjauan ulang izin.
- Yayasan SMK IDN menyatakan kesiapan memperbaiki kekurangan administrasi PBG yang bermasalah tersebut kepada otoritas terkait.
SuaraBogor.id - Pencabutan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School di Kabupaten Bogor kini merembet lebih jauh, mengungkap adanya persoalan administrasi serius terkait bangunan sekolah di cabang Jonggol.
Komite sekolah mengindikasikan bahwa salah satu hal yang dipersoalkan dalam sengketa ini berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah dokumen krusial untuk legalitas bangunan.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mendatangi Gedung Sate Bandung untuk mempertanyakan nasib pendidikan anak-anak mereka pasca pencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kini, masalah baru terkuak yang kemungkinan menjadi salah satu alasan di balik keputusan drastis tersebut.
Baca Juga:Mantan Wakil Ketua DPRD Bogor, Hj. Saptariyani Meninggal Dunia
Ketua Komite SMK IDN, Eko Aprianto, mengakui secara terbuka bahwa dokumen PBG untuk sekolah cabang Jonggol memang tidak terdaftar.
Kondisi ini kemudian memicu peninjauan ulang terhadap izin pendirian sekolah yang sebelumnya telah diterbitkan.
"Yaitu PBG tidak terdaftar dan (entah bagaimana caranya) DPMPTSP Kabupaten Bogor melakukan peninjauan ulang terhadap izin pendirian SMK IDN di Jonggol yang sudah keluar sejak tahun 2023," ujar Eko, dilansir dari MetroBogor -jaringan Suara.com, Kamis (13/3/2026).
Ia mempertanyakan alasan peninjauan ulang tersebut, mengingat izin pendirian sekolah sudah terbit lebih dulu, saat proses pengurusan administrasi dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan.
"Pertanyaannya jika ada berkas yang tidak sesuai mengapa izin pendiriannya bisa keluar," katanya.
Baca Juga:9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini
Menurut Eko, persoalan administrasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak penggugat pihak siswa yang di-DO dari kegiatan backpacker, untuk melayangkan tuntutan ke sejumlah instansi, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Dinas Pendidikan Jawa Barat, hingga Gubernur Jawa Barat agar sekolah ditutup atau dibekukan.
Meski demikian, pihak yayasan disebut telah menyatakan kesiapan untuk memperbaiki kekurangan administrasi tersebut.
"Setelah mengetahui kekurangan tersebut IDN menyatakan siap memperbaiki kekurangan administrasi pemberkasan PBG yang bermasalah dan langsung melakukan perbaikan dengan mengajukan ulang pengurusan berkas," jelas Eko.
Menurut Eko, persoalan administrasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak penggugat pihak siswa yang di-DO dari kegiatan backpacker, untuk melayangkan tuntutan ke sejumlah instansi, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Dinas Pendidikan Jawa Barat, hingga Gubernur Jawa Barat agar sekolah ditutup atau dibekukan.
Meski demikian, pihak yayasan disebut telah menyatakan kesiapan untuk memperbaiki kekurangan administrasi tersebut.
"Setelah mengetahui kekurangan tersebut IDN menyatakan siap memperbaiki kekurangan administrasi pemberkasan PBG yang bermasalah dan langsung melakukan perbaikan dengan mengajukan ulang pengurusan berkas," jelas Eko.