- Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor liburkan tiga trayek angkot vital di Puncak selama empat hari selama Lebaran 2026.
- Sebanyak 2.100 sopir dan pemilik angkot terdampak menerima kompensasi Rp200.000 per hari dari Pemprov Jabar.
- Pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa pengandangan atau penyitaan kendaraan operasional oleh petugas.
5. 2.100 Penerima Kompensasi dari Pemprov Jabar
Total ada 2.100 penerima kompensasi yang terdiri dari pemilik dan sopir angkot, meskipun jumlah unit angkot di tiga trayek tersebut sekitar 300-an. Anggaran untuk kompensasi ini sepenuhnya berasal dari "Pemprov Jabar lewat BJB," menunjukkan dukungan kuat dari pemerintah provinsi.
6. Sanksi Tegas Menanti Pelanggar: Kendaraan Akan Dikandangkan
Pemerintah tidak akan menolerir pelanggaran. Dadang Kosasih menegaskan bahwa penetapan sanksi bagi angkot yang nekat beroperasi di masa libur akan dibahas dalam rapat koordinasi. "Ya kita kandangin lah untuk penindakannya," tegas Dadang, mengisyaratkan tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan.
Baca Juga:Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
7. Kebijakan Rutin yang Terbukti Berhasil Mengurai Macet
Kebijakan meliburkan angkot dengan kompensasi ini bukan hal baru. Dadang Kosasih menyebutnya sebagai agenda rutin yang terbukti berhasil meredakan kepadatan lalu lintas pada libur-libur besar sebelumnya. Ini menegaskan efektivitas strategi tersebut dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas di Puncak saat musim liburan.