Baca 10 detik
- Polres Bogor menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka atas kematian bocah MAS di hutan Jasinga, Bogor.
- Anjing pemburu babi milik tersangka menyerang korban hingga tewas saat korban sedang memancing belut di kawasan tersebut.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atas kelalaiannya.
Sebelumnya, Polres Bogor menyimpulkan bocah MAS meninggal dunia akibat gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan di kawasan hutan Jasinga.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan anggota komunitas pemburu untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.