- Kejaksaan Agung memeriksa Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar terkait dugaan penyimpangan tugas.
- Pemeriksaan internal pusat ini membuat Andri Zulfikar harus meninggalkan tugas kedinasan di Cibinong sementara waktu.
- Berdasarkan LHKPN 2025, total harta kekayaan Andri Zulfikar yang dilaporkan mencapai Rp6.158.000.000.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sorotan Kekayaan Kasi Pidsus Berdasarkan LHKPN
Di tengah berjalannya proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung, profil dan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andri Zulfikar turut menjadi perhatian.
Berdasarkan data pengumuman LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 8 Januari 2026, total harta kekayaan yang dilaporkan tercatat mencapai Rp6.158.000.000.
Baca Juga:Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
Berikut adalah rincian porsi harta kekayaan Kasi Pidsus Andri Zulfikar sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi LHKPN:
- Tanah dan Bangunan (Rp5.400.000.000):
- Tanah seluas 425 m² di Kota Bandar Lampung (Hasil Sendiri): Rp1.200.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 168 m²/150 m² di Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp4.200.000.000
Alat Transportasi dan Mesin (Rp713.000.000):
- Mobil Honda CR-V Tahun 2020 (Hasil Sendiri): Rp435.000.000
- Motor Honda Vario Tahun 2019 (Hasil Sendiri): Rp17.000.000
- Mobil Wuling Minibus Tahun 2023 (Hasil Sendiri): Rp261.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp45.000.000
- Hutang: Rp0 (Nihil)
Denny Achmad menekankan pentingnya memberikan ruang yang bebas dan independen agar tim penilai serta pemeriksa dari Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.