Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan

Sampe mengatakan, dari hasil pengawasan di lokasi, pihak pengelola tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen administrasi aktivitas pengolahan sampah di lahan TPST Abu & Co itu.

Andi Ahmad S
Minggu, 20 September 2026 | 15:00 WIB
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
Tumpukan sampah di TPST Sempadan Sungai Cisadane [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten].
Baca 10 detik
  • Dinas Lingkungan Hidup Tangsel menyatakan TPST Abu & Co di bantaran Sungai Cisadane beroperasi tanpa dokumen izin lengkap sejak 16 September 2026.
  • Pengelola TPST gagal menunjukkan dokumen penting seperti PKKPR, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta KBLI saat dilakukan pengawasan langsung.
  • Dampak dari tidak adanya turap dan kerusakan insinerator sejak Juni 2025 memicu potensi pencemaran sampah ke Sungai Cisadane.

"Harusnya sudah punya dia (TPST Abu & Co-red). Karena dia mengelola sampah dari pengembang di kluster-kluster. Nanti saya cek," katanya, Rabu, 9 September 2026.

"Izin pembakaran ke kita, karena lokasinya di kita kan? Kalau nggak salah harusnya (izin-red) ke kita. Nanti saya cek soal peruntukkan ruang, karena saya belum tahu, nanti saya cek, ya," tambah Benyamin.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terjun untuk memastikan lokasi TPST itu. Menurutnya, aktivitas TPST Abu & Co harus dievaluasi jika menyalahi aturan.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali, kalau memang menyalahi aturan ya bisa dievaluasi oleh dinas terkait," katanya, Jumat, 12 September 2026.

Baca Juga:Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Pilar meminta, DLH Kota Tangsel secepatnya mengecek aktivitas pembakaran sampah yang berada di sempadan Sungai Cisadane itu.

"Sesegera mungkin, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan itu. Kita berkoordinasi dengan Kementerian LH juga, apakah langkah kita sudah betul atau tidak, taunya nanti kita menghalangi kebersihan lingkungan atau kegiatan daripada lingkungan hidup," ungkap Pilar.

Terpisah, Kepala DLH Kota Tangsel Bani Khosyatulloh mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap sistem pengelolaan air lindi, drainase, pengamanan timbunan sampah, serta potensi masuknya sampah atau pencemar lainnya ke badan sungai.

“Pengelolaan sampah harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh menimbulkan pencemaran terhadap sumber daya air maupun lingkungan sekitar,” kata Bani.

Bani menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, khususnya jika ditemukan adanya aspek yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Baca Juga:Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor

“Apabila dari hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, DLH akan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini