- Kapolresta Bogor Kota meminta maaf atas kesalahpahaman penangkapan jurnalis Raka saat unjuk rasa Tugu Kujang.
- Insiden penangkapan terjadi pada Rabu malam (28/10/2026) karena petugas tidak menyadari identitas korban.
- Polresta Bogor Kota memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
SuaraBogor.id - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adithya Panji Anom mengakui adanya kesalahpahaman dalam penangkapan jurnalis Metropolitan, Raka, saat meliput aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026) malam.
Adithya pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menyebabkan Raka turut diamankan bersama sejumlah massa aksi, meskipun yang bersangkutan telah menunjukkan kartu identitas pers saat kejadian.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Adithya saat menemui sejumlah jurnalis yang menggelar aksi solidaritas di depan Mapolresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan agar kepolisian bertanggung jawab atas dugaan tindakan represif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Baca Juga:Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota
"Dalam kesempatan ini saya memohon maaf mewakili seluruh personel Polresta Bogor Kota. Pada beberapa waktu lalu ada kesalahpahaman pada saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tugu Kujang," kata Adithya.
Ia juga memastikan personel yang terlibat dalam insiden tersebut akan diberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adithya menjelaskan, insiden itu terjadi pada malam hari sehingga petugas mengaku tidak mengetahui bahwa Raka merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"Kami mengakui kesalahpahaman yang terjadi itu juga tidak semata-mata dilakukan dengan kesengajaan karena pada saat kejadian itu terjadi malam hari," ungkapnya.
Menurut Adithya, Raka tidak sampai menjalani penahanan setelah diamankan. Pihaknya juga membantah adanya pengambilan barang pribadi milik jurnalis tersebut.
Baca Juga:Pencarian Hari Ke-3 Rombongan Jurnalis di Krakatau, TNI AL Terjunkan 3 Kapal Perang
"Sehingga pada saat diamankan tidak mengetahui dari rekan-rekan jurnalis. Pada saat itu juga kami langsung kembalikan yang bersangkutan," jelas Adithya.
"Jadi tidak ada penahanan ataupun pengambilan properti dari Raka yang diamankan. Saya pastikan untuk personel yang sudah melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Di sisi lain, Adithya mengimbau para jurnalis yang melakukan peliputan aksi unjuk rasa agar menggunakan kartu identitas pers.
Menurutnya, penggunaan identitas tersebut dapat membantu petugas membedakan jurnalis dengan peserta aksi di lapangan.
"Kami mohon juga pada saat meliput tolong gunakan ID card untuk membedakan yang massa aksi ataupun dari rekan-rekan jurnalis," katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Raka, saat kejadian dirinya telah menunjukkan kartu identitas pers kepada petugas. Namun, ia tetap diamankan bersama massa aksi lainnya di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).