SuaraBogor.id - Ada kabar gembira untuk masyarakat di Indonesia khususnya pengguna kendaraan. Pada tahun 2024 ini Polri meluncurkan kebijakan terbaru yakni cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru.
Polda Metro Jaya memberikan langkah inovatif dengan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu libur tahun baru, mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Kebijakan ini diambil menyusul penutupan Satuan Pelayanan SIM (Satpas) dan gerai SIM di Jakarta selama tiga hari tersebut.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi @tmcpoldametro pada Senin, 1 Januari 2024, dengan memberikan informasi bahwa pemegang SIM yang berada dalam rentang tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024.
Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan SIM
Bagi mereka yang hendak memperpanjang SIM setelah libur, beberapa syarat perlu dipenuhi. Antara lain:
Syarat
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang dapat dibuat di lokasi perpanjang SIM.
- Surat lulus uji keterampilan simulator.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Langkah-langkah
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data.
- Lanjutkan ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
- Ikuti ujian teori dan praktik.
- Jika lulus, pemohon dapat menuju bagian percetakan SIM.
- Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru.
Biaya Penerbitan SIM Perpanjang
Baca Juga: Influencer BA Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Promosikan Crypto Ilegal
Biaya penerbitan SIM perpanjang bervariasi sesuai jenis SIM yang dimiliki:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
- SIM C, C I, C II: Rp 75 ribu.
- SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
- SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Dispensasi perpanjangan SIM ini memberikan solusi praktis bagi pemegang SIM yang mengalami jatuh tempo pada periode libur tahun baru, memastikan kelancaran proses perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
Terkini
-
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa Puluhan Siswa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Proyek 2016
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
-
Detik-detik Horor di SMKN 1 Cileungsi: Atap Ambruk Saat Belajar, Puluhan Siswa Dilarikan ke RS