SuaraBogor.id - Ada kabar gembira untuk masyarakat di Indonesia khususnya pengguna kendaraan. Pada tahun 2024 ini Polri meluncurkan kebijakan terbaru yakni cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru.
Polda Metro Jaya memberikan langkah inovatif dengan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu libur tahun baru, mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Kebijakan ini diambil menyusul penutupan Satuan Pelayanan SIM (Satpas) dan gerai SIM di Jakarta selama tiga hari tersebut.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi @tmcpoldametro pada Senin, 1 Januari 2024, dengan memberikan informasi bahwa pemegang SIM yang berada dalam rentang tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024.
Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan SIM
Bagi mereka yang hendak memperpanjang SIM setelah libur, beberapa syarat perlu dipenuhi. Antara lain:
Syarat
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang dapat dibuat di lokasi perpanjang SIM.
- Surat lulus uji keterampilan simulator.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Langkah-langkah
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data.
- Lanjutkan ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
- Ikuti ujian teori dan praktik.
- Jika lulus, pemohon dapat menuju bagian percetakan SIM.
- Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru.
Biaya Penerbitan SIM Perpanjang
Baca Juga: Influencer BA Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Promosikan Crypto Ilegal
Biaya penerbitan SIM perpanjang bervariasi sesuai jenis SIM yang dimiliki:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
- SIM C, C I, C II: Rp 75 ribu.
- SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
- SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Dispensasi perpanjangan SIM ini memberikan solusi praktis bagi pemegang SIM yang mengalami jatuh tempo pada periode libur tahun baru, memastikan kelancaran proses perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul