Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 04 Januari 2024 | 20:14 WIB
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

SuaraBogor.id - Ada kabar gembira untuk masyarakat di Indonesia khususnya pengguna kendaraan. Pada tahun 2024 ini Polri meluncurkan kebijakan terbaru yakni cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru.

Polda Metro Jaya memberikan langkah inovatif dengan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu libur tahun baru, mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Kebijakan ini diambil menyusul penutupan Satuan Pelayanan SIM (Satpas) dan gerai SIM di Jakarta selama tiga hari tersebut.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi @tmcpoldametro pada Senin, 1 Januari 2024, dengan memberikan informasi bahwa pemegang SIM yang berada dalam rentang tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024.

Baca Juga: Influencer BA Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Promosikan Crypto Ilegal

Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan SIM

Bagi mereka yang hendak memperpanjang SIM setelah libur, beberapa syarat perlu dipenuhi. Antara lain:

Syarat

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang dapat dibuat di lokasi perpanjang SIM.
  • Surat lulus uji keterampilan simulator.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Langkah-langkah

  • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data.
  • Lanjutkan ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
  • Ikuti ujian teori dan praktik.
  • Jika lulus, pemohon dapat menuju bagian percetakan SIM.
  • Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru.

Biaya Penerbitan SIM Perpanjang

Baca Juga: Update Kasus KDRT di Depok, Bani Idham Minta Penangguhan Penahanan

Biaya penerbitan SIM perpanjang bervariasi sesuai jenis SIM yang dimiliki:

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
  • SIM C, C I, C II: Rp 75 ribu.
  • SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
  • SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Dispensasi perpanjangan SIM ini memberikan solusi praktis bagi pemegang SIM yang mengalami jatuh tempo pada periode libur tahun baru, memastikan kelancaran proses perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Load More