SuaraBogor.id - Ada kabar gembira untuk masyarakat di Indonesia khususnya pengguna kendaraan. Pada tahun 2024 ini Polri meluncurkan kebijakan terbaru yakni cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru.
Polda Metro Jaya memberikan langkah inovatif dengan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu libur tahun baru, mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Kebijakan ini diambil menyusul penutupan Satuan Pelayanan SIM (Satpas) dan gerai SIM di Jakarta selama tiga hari tersebut.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi @tmcpoldametro pada Senin, 1 Januari 2024, dengan memberikan informasi bahwa pemegang SIM yang berada dalam rentang tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024.
Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan SIM
Bagi mereka yang hendak memperpanjang SIM setelah libur, beberapa syarat perlu dipenuhi. Antara lain:
Syarat
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang dapat dibuat di lokasi perpanjang SIM.
- Surat lulus uji keterampilan simulator.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Langkah-langkah
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data.
- Lanjutkan ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
- Ikuti ujian teori dan praktik.
- Jika lulus, pemohon dapat menuju bagian percetakan SIM.
- Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru.
Biaya Penerbitan SIM Perpanjang
Baca Juga: Influencer BA Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Promosikan Crypto Ilegal
Biaya penerbitan SIM perpanjang bervariasi sesuai jenis SIM yang dimiliki:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
- SIM C, C I, C II: Rp 75 ribu.
- SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
- SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Dispensasi perpanjangan SIM ini memberikan solusi praktis bagi pemegang SIM yang mengalami jatuh tempo pada periode libur tahun baru, memastikan kelancaran proses perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Mengapa Warga Rela Pindah dari Depok ke Cibinong Saat CFD? Ternyata Ini 'Racun' Jalan Tegar Beriman
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!