Atang Trisnanto pun mengapresiasi petugas kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), petugas hijau yang ada di Dinas Perumahan dan Permukiman, termasuk petugas orange yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
"Disaat warga Kota Bogor belum terjaga, mereka sudah terjaga. Di saat warga Kota Bogor sudah istirahat, mereka masih merasakan kelelahannya," jelasnya.
Dukungan Kebijakan Legislasi dan Anggaran
Menyambut ajakan Walikota Bogor untuk terus mempertahankan Adipura, DPRD Kota Bogor siap mengawal program kebersihan dan pelestarian lingkungan melalui penguatan kebijakan legislasi maupun kebijakan anggaran.
Sebagai contoh, DPRD Kota Bogor telah berinisiatif mengalokasikan anggaran melalui APBD Kota Bogor Tahun 2021 untuk pengadaan motor sampah (mosam) yang disalurkan ke seluruh kelurahan yang ada. Inisiatif ini dijelaskan oleh Atang muncul dari Komisi 3 sebagai bentuk dukungan untuk menunjang pekerjaan para petugas kebersihan.
“Banggar bersama TAPD terus mendorong anggaran untuk penambahan jumlah petugas sekaligus infrastruktur untuk menunjang operasional petugas seperti motor sampah, bak sampah, tempat pembuangan sampah sementara, TPS3R, dan program-program lain selama empat tahun ini”, jelas Atang.
Selain itu, melalui fungsi legislasi DPRD Kota Bogor juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau dan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
“Saat ini juga kami di DPRD melalui tim Pansus tengah melakukan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami berharap perda yang dilahirkan bisa menjadi pedoman untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan di Kota Bogor,” jelas Atang.
Untuk itu, Atang pun mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dan bersinergi untuk menjaga kebersihan Kota Bogor. Karena menurutnya, kebersihan harus dipupuk dari tingkat keluarga. Jika hanya mengandalkan petugas kebersihan untuk mengangkut dan memindahkan sampah, maka tidak akan terlahir kepedulian masyarakat terhadap kelestarian dan kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Perda P4S Diklaim Bisa Atasi Penyimpangan Seksual di Bogor
Berita Terkait
-
Bogor Kembali Raih Adipura Kedua Kalinya, Bima Arya: Bukti Sistem dan Kultur Kebersihan Semakin Matang
-
Tanpa Penutupan Jalan, Pawai Adipura Bogor Dilangsungkan Siang Ini
-
Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Pembangunan Pasar Gembrong Sukasari
-
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Boyong Istri dan Anaknya Gen Z Nyoblos ke TPS
-
DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang Pasar Bogor dengan Pemkot Bogor
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal