SuaraBogor.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa Minyakita illegal masih bertebaran di pasaran.
Sebab, Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman memastikan tidak ada produk Minyakita yang asli produksi tahun 2025 di pasar tradisional maupun di pedagang eceran.
"Kemarin sebelum puasa kita sidak ke pasar Leuwiliang dengan pak Wabup dan memang harga di pasaran ini bisa mencapi angka Rp17 ribu karena tergantung pasokan," kata dia, Senin 10 Maret 2025.
"Untuk minyak di Kabupaten Bogor, belum masuk Minyakita dari pemerintah mestinya belum turun," lanjut dia.
Sehingga, ia memastikan Minyakita yang beredar di pasaran merupakan Minyakita yang palsu. Sekalipun ada, lanjut dia, Minyakita tersebut dipastikan merupakan produksi tahun kemarin.
"Minyakita yang tersisa di tahun kemarin yang tidak terjual masih berada di pasar, dan itu menjadi kelangkaan barang dan harganya jadi tinggi," jelas dia.
Kendati demikian, pemerintah Kabupaten Bogor sudah memerintahkan agar para pengecer tidak menjual Minyakita di atas HET.
"Ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan bahwa kami sudah pasang spanduk di pasar bahwa harga tidak boleh melebihi dari Rp15.700," jelas dia.
Arif Rahman menyebut, Minyakita illegal yang belakangan ini dibongkar oleh pihak kepolisian, tidak menutup kemungkinan diperjualbelikan di pasar.
Baca Juga: Penipuan Takaran Minyak Kita Terbongkar, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
"Tidak menutup kemungkinan ada, karena harusnya kan secara berjenjang itu dari produsen ke D1 itu nanti turun ke D2 nah nanti dia baru ke pengecer berarti kan minyak-minyak ini tidak resmi," tutup dia.
Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap gudang minyak curah merek Minyak Kita di Kampung Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 10 Maret 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pabrik tersebut melakukan penipuan dengan cara mengurangi kemasan 1 liter menjadi 800 hingga 750 mili.
"Pelaku sengaja mengurangi takaran per kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi 817 mili hingga 750 mili liter," kata dia.
Rio Wahyu Anggoro menerangkan dari kasus itu polisi menetapkan satu nama berinisial TRM sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Tindak pidana yang dilakukan tersebut dilakukan oleh tersangka TRM sebagai pengelola tempat produksi Minyak Kita. Ia bertugas mengelola jalannya kegiatan usaha," jelas dia.
Berita Terkait
-
Penipuan Takaran Minyak Kita Terbongkar, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
-
Pemkab Bogor: Izin Eiger Adventure Land di Puncak Bogor Dikeluarkan Kementerian Kehutanan
-
DPRD Bogor Alokasikan Rp100 Miliar untuk Dana Darurat Bencana di 2025
-
Sempat Tegang Gara-gara Saling Tuding Masalah Banjir, Bupati Bogor dan Wali Kota Bekasi Dipertemukan
-
Akun Pemkab Bogor Dihujat Netizen, Unggahan Pelayanan RSUD Leuwiliang Tuai Kontroversi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Aksi Nyata BRI untuk Korban Bencana Alam di Tiga Provinsi Pulau Sumatra, dari Logistik Hingga Posko
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Interim 2025
-
Warga Harapanjaya Dapat Banpang, Ketua IPSM Cibinong: Jangan Terlena Bansos, Harus Bangkit
-
Lebih dari 40 Titik Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Sentuhan BRI Peduli