- Kementerian Pertahanan
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
- Sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
2. Perpanjangan Usia Pensiun
- Revisi Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat:
- Bintara dan Tamtama: dari sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat Kolonel: tetap pada 58 tahun.
- Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 1 (Brigadir Jenderal): diperpanjang hingga 60 tahun.
- Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 2 ke atas: dapat diperpanjang hingga 62 tahun.
- Perubahan ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit senior dalam mendukung tugas-tugas TNI.
3. Penyesuaian Tugas Pokok TNI
Revisi juga mencakup penyesuaian tugas pokok TNI untuk menghadapi tantangan dan ancaman yang berkembang, termasuk peran dalam operasi militer selain perang dan penanggulangan terorisme.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Beberapa pihak mengkritik revisi ini, khususnya terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempertahankan profesionalisme TNI.
Revisi Undang-Undang TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pertahanan nasional saat ini.
Berita Terkait
-
Hindari Jalan Ini! Titik-titik Kemacetan di Bogor Saat Mudik Lebaran
-
6.000 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Lebaran di Kabupaten Bogor
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 24 Maret 2025
-
Festival Nabeuh Bedug di Bogor, Cara Lestarikan Budaya dan Meriahkan Ramadan
-
Kecelakaan Adu Banteng di Cileungsi, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi