Undang-undang TNI
Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Revisi ini mencakup beberapa perubahan signifikan yang mempengaruhi struktur dan fungsi TNI. Berikut adalah poin-poin utama dari revisi tersebut:
1. Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Baca Juga: Hindari Jalan Ini! Titik-titik Kemacetan di Bogor Saat Mudik Lebaran
Perubahan pada Pasal 47 memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Kementerian dan lembaga tersebut meliputi:
- Kementerian Pertahanan
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
- Sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
2. Perpanjangan Usia Pensiun
- Revisi Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat:
- Bintara dan Tamtama: dari sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat Kolonel: tetap pada 58 tahun.
- Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 1 (Brigadir Jenderal): diperpanjang hingga 60 tahun.
- Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 2 ke atas: dapat diperpanjang hingga 62 tahun.
- Perubahan ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit senior dalam mendukung tugas-tugas TNI.
3. Penyesuaian Tugas Pokok TNI
Revisi juga mencakup penyesuaian tugas pokok TNI untuk menghadapi tantangan dan ancaman yang berkembang, termasuk peran dalam operasi militer selain perang dan penanggulangan terorisme.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Baca Juga: 6.000 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Lebaran di Kabupaten Bogor
Beberapa pihak mengkritik revisi ini, khususnya terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
Berita Terkait
-
Represi Aparat dan Hilangnya Ruang Demokrasi: Akankah Sejarah Berulang?
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
AMSI Sebut Demo RUU TNI Picu Eskalasi Kekerasan Pers: Bungkam Media dan Jurnalis
Terpopuler
- Hati-Hati! 5 Merek Teh Celup Favorit Ini Mengandung Mikroplastik
- Bawa DNA Petualang, Siap Goyang Tahta BeAT Street: Suzuki Diam-diam Hadirkan 'Si Gesit' Easy 115
- Karier Buruk Pemain Keturunan Indonesia Jairo Riedewald: Terancam Jadi Pengangguran
- Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
- Heboh Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Selingkuh, Atalia Praratya: Sekali Keluarga Tetap Keluarga!
Pilihan
-
Tiba-tiba Turun, Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Provinsi Indonesia
-
Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
-
Jay Idzes Kembali, Pelatih Venezia Girang dan Ucap Kalimat Ini
-
Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
-
Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!
Terkini
-
Trauma Wisatawan Harus Diobati, Dedie Rachim Ambil Tindakan Tegas
-
Pemudik Full Senyum! Posko Kesehatan Gratis Siaga di Jalur Mudik Bogor
-
Kabut Tebal Ganggu Jarak Pandang di Puncak, Pemudik Harus Waspada
-
Bupati Bogor Jamin Investor Tak Perlu Cemas Usai Penyegelan Tempat Wisata
-
Kemenimigrasian Pangkas Anggaran Negara Puluhan Miliar Rupiah Lewat Remisi