- Kementerian Pertahanan
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
- Sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
2. Perpanjangan Usia Pensiun
- Revisi Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat:
- Bintara dan Tamtama: dari sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat Kolonel: tetap pada 58 tahun.
- Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 1 (Brigadir Jenderal): diperpanjang hingga 60 tahun.
- Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 2 ke atas: dapat diperpanjang hingga 62 tahun.
- Perubahan ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit senior dalam mendukung tugas-tugas TNI.
3. Penyesuaian Tugas Pokok TNI
Revisi juga mencakup penyesuaian tugas pokok TNI untuk menghadapi tantangan dan ancaman yang berkembang, termasuk peran dalam operasi militer selain perang dan penanggulangan terorisme.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Beberapa pihak mengkritik revisi ini, khususnya terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempertahankan profesionalisme TNI.
Revisi Undang-Undang TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pertahanan nasional saat ini.
Berita Terkait
-
Hindari Jalan Ini! Titik-titik Kemacetan di Bogor Saat Mudik Lebaran
-
6.000 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Lebaran di Kabupaten Bogor
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 24 Maret 2025
-
Festival Nabeuh Bedug di Bogor, Cara Lestarikan Budaya dan Meriahkan Ramadan
-
Kecelakaan Adu Banteng di Cileungsi, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong
-
Gebrakan Bupati Bogor di Bulan Agustus: 7 Pejabat Digeser, Tapi...
-
Gerbong Bergerak di Bogor: Bupati Rudy Susmanto Rombak Kabinet, 7 Pejabat Eselon II Digeser
-
Kado Ultah ke-40 Bupati Bogor: 25.000 Pohon Ditanam ASN
-
'Hujan Semen' Kembali Guyur Warga Citeureup, Ini Penjelasan Indocement dan Pemda Bogor