- Kementerian Pertahanan
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
- Sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
2. Perpanjangan Usia Pensiun
- Revisi Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat:
- Bintara dan Tamtama: dari sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat Kolonel: tetap pada 58 tahun.
- Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 1 (Brigadir Jenderal): diperpanjang hingga 60 tahun.
- Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 2 ke atas: dapat diperpanjang hingga 62 tahun.
- Perubahan ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit senior dalam mendukung tugas-tugas TNI.
3. Penyesuaian Tugas Pokok TNI
Revisi juga mencakup penyesuaian tugas pokok TNI untuk menghadapi tantangan dan ancaman yang berkembang, termasuk peran dalam operasi militer selain perang dan penanggulangan terorisme.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Beberapa pihak mengkritik revisi ini, khususnya terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempertahankan profesionalisme TNI.
Revisi Undang-Undang TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pertahanan nasional saat ini.
Berita Terkait
-
Hindari Jalan Ini! Titik-titik Kemacetan di Bogor Saat Mudik Lebaran
-
6.000 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Lebaran di Kabupaten Bogor
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 24 Maret 2025
-
Festival Nabeuh Bedug di Bogor, Cara Lestarikan Budaya dan Meriahkan Ramadan
-
Kecelakaan Adu Banteng di Cileungsi, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Menatap 130 Tahun, BRI Torehkan Capaian Impresif dan Perkuat Kontribusi bagi Perekonomian Nasional
-
3 Rekomendasi Sepeda Bekas Terbaik untuk Bapak-Bapak: Nyaman, Awet, Mulai Rp1 Jutaan
-
4 Wisata di Caringin Bogor, Dari Rafting Seru hingga Ngopi Hits di Hutan Pinus
-
Bikin Melongo! Bogor Amankan Puluhan Miliar dari Penyelewengan Dana Desa hingga Makan Minum
-
2026 Kawasan Pakansari Bakal Punya Hotel 'Zamzam Tower' dan Payung Madinah