Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:40 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]

SuaraBogor.id - Dalam hukum Islam, utang adalah amanah dan harus dibayar. Jika seseorang berutang—termasuk lewat pinjaman online (Pinjol).

Namun jika seseorang itu sengaja tidak mau membayar, maka hukumnya dosa besar.

Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari berbagai sumber jika punya hutang Pinjol tapi tidak mau bayar:

Dalil dan Hukum Islam tentang Utang

Baca Juga: PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol

Rasulullah SAW bersabda:

"Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga dilunasi." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud)

Utang yang Tidak Dibayar dengan Niat Buruk:

"Barang siapa berutang dan berniat tidak melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri." (HR. Ibnu Majah)

Hutang Pinjol dalam Islam

Baca Juga: Emosi Gagal Tagih Utang, Debt Collector di Bogor Bacok Warga Pakai Pacul

Jika akad pinjol mengandung riba (bunga/biaya tambahan yang tidak syar’i), maka akadnya haram.

Load More