SuaraBogor.id - Dalam hukum Islam, utang adalah amanah dan harus dibayar. Jika seseorang berutang—termasuk lewat pinjaman online (Pinjol).
Namun jika seseorang itu sengaja tidak mau membayar, maka hukumnya dosa besar.
Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari berbagai sumber jika punya hutang Pinjol tapi tidak mau bayar:
Dalil dan Hukum Islam tentang Utang
Rasulullah SAW bersabda:
"Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga dilunasi." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud)
Utang yang Tidak Dibayar dengan Niat Buruk:
"Barang siapa berutang dan berniat tidak melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri." (HR. Ibnu Majah)
Hutang Pinjol dalam Islam
Baca Juga: PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol
Jika akad pinjol mengandung riba (bunga/biaya tambahan yang tidak syar’i), maka akadnya haram.
Namun, kewajiban membayar pokok utang tetap berlaku, karena seseorang telah menerima dan memakai uang tersebut.
Tidak Mau Bayar dengan Sengaja:
Hukumnya:
Dosa besar, karena menzhalimi pihak pemberi pinjaman.
Termasuk gharar (penipuan) jika sejak awal memang tidak ada niat membayar.
Berita Terkait
-
PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol
-
Emosi Gagal Tagih Utang, Debt Collector di Bogor Bacok Warga Pakai Pacul
-
Judi Online dan Pinjol Jadi Penyebab Perceraian Ratusan Pasangan di Cianjur
-
Kebohongan Terbongkar! Kurir Ekspedisi di Sukabumi Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal Demi Bayar Utang
-
Kronologi Mengerikan Pembunuhan Penagih Utang di Cianjur, Pelaku Sempat Kejar Keponakan Korban
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia