Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:40 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]

Namun, kewajiban membayar pokok utang tetap berlaku, karena seseorang telah menerima dan memakai uang tersebut.

Tidak Mau Bayar dengan Sengaja:

Hukumnya:

Dosa besar, karena menzhalimi pihak pemberi pinjaman.

Baca Juga: PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol

Termasuk gharar (penipuan) jika sejak awal memang tidak ada niat membayar.

Kecuali:

Jika orang tersebut benar-benar tidak mampu (fakir/miskin), maka Islam memberi keringanan.

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), maka itu lebih baik bagimu..." (QS. Al-Baqarah: 280)

Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal

Baca Juga: Emosi Gagal Tagih Utang, Debt Collector di Bogor Bacok Warga Pakai Pacul

Dirangkum dari berbagai sumber, ada 10 langkah efektif yang terbukti ampuh menghentikan aksi pinjol ilegal sebar data pribadi, dan dapat membantu nasabah ke luar dari jerat ancaman digital tanpa harus merasa terintimidasi. Berikut daftarnya:

Load More