Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:50 WIB
Perumahan Cluster Grand Alifia, Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor [Dok Warga]

SuaraBogor.id - Pengembang atau pemilik Cluster Grand Alifia memilih untuk membungkam dirinya usai dilaporkan ke polisi karena diduga tak kunjung serahkan legalitas alias Akta Jual Beli (AJB) kepada para pembeli rumah.

Pengembang yang diketahui bernama Hamzah itu tidak merespon sama sekali saat dikonfirmasi media melalui seluler. Hamzah memilih bungkam saat dikonfirmasi pada kedua nomor selulernya.

Sebelumnya, belasan warga perumahan Cluster Grand Alifia Bogor didampingi Yayasan Rumah Berguna Solution menyambangi kantor Polresta Bogor Kota pada Kamis (15/5/2025).

Kedatangan mereka untuk melaporkan pihak pengembang perumahan, Manakib Reality, terkait legalitas atau Akta Jual Beli (AJB) atas rumah mereka yang belum juga dilakukan.

Baca Juga: Kearifan Lokal Terancam? Modernitas dan Ketidakadilan Gerogoti Peran Masyarakat Adat

Menurut salah seorang warga, Yudha, mereka menempuh jalur ini karena segala upaya mediasi dan musyawarah menunggu itikad baik yang telah dilakukan tak membuahkan hasil.

"Sebelumnya selama satu tahun terakhir kami telah melakukan mediasi dan musyawarah, baik itu dengan pihak bank maupun dengan pihak developer," ujarnya.

"Namun sampai saat ini, tidak juga ada realisasinya," imbuh dia.

Dikatakan oleh Yudha, warga juga pada tahun lalu telah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Bogor untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan bank yaitu Kepala Cabang BNI Djuanda Bogor beserta jajaran, Direktur Utama PT Manakib Rezeki Hamzah Muhammad Ali dan Direktur Finance Kiemas Najiburrahman Awali.

Baca Juga: 11 PSK MiChat di Bogor Ditangkap, 535 Botol Miras Diamankan

"Waktu itu dihadapan Ketua DPRD (saat itu dijabat Atang Trisnanto) pihak developer menyatakan akan menyelesaikan proses AJB pada bulan Desember 2024," katanya.

"Namun lagi-lagi pihak developer gak menempati janji," cetusnya.

Yudha mengatakan pihaknya membuat laporan karena tidak ada kejelasan kapan mereka akan melakukan AJB, ditambah ruang pengaduan ke developer sudah tidak ada lagi karena kantor developer kosong per Februari 2025.

"Diharapkan, dengan membuat laporan ke polisi, kami akan mendapatkan kejelasan terkait legalitas rumah kami," harap pria yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua RT di perumahan tersebut.

"Selain itu, kami juga berharap fasum fasos kemudian infrastruktur seperti Jalan, drainase, turap dan panel pembatas perumahan serta fasilitas yang telah dijanjikan oleh pihak developer bisa kami dapatkan, mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah" imbuh pria berkacamata itu.

Sementara itu, pihak Yayasan Rumah Berguna Solution mengungkapkan alasan pihaknya mendampingi warga Cluster Grand Alifia.

"Kami terpanggil untuk mendampingi warga Cluster Grand Alifia yang telah lama memperjuangkan hak-haknya yang selama ini belum dipenuhi oleh pihak pengembang," kata Yayasan Rumah Berguna Solution..

"Jadi hari ini kami dari Yayasan Rumah Berguna Solution mendampingi warga Cluster Grand Alifia untuk membuat laporan polisi terkait legalitas, dan fasus maupun fasum. Alhamdulillah LP sudah masuk, tinggal pengembangannya nanti mungkin kelanjutannya akan dipanggil satu sama lain untuk membuat laporan, keterangan saksi korban, mungkin seperti itu," jelas pihak Yayasan Rumah Berguna Solution.

Tips Hindari Perumahan Bermasalah

Berikut beberapa tips untuk menghindari perumahan bermasalah sebelum Anda membeli rumah:

1. Cek Legalitas Tanah dan Izin Proyek

Pastikan pengembang memiliki sertifikat hak atas tanah (SHM/HGB) atas nama sendiri.

Tanyakan dan periksa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan site plan yang telah disetujui dinas tata kota.

Pastikan proyek sudah memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang menggantikan IMB sesuai regulasi terbaru.

2. Survei Langsung Lokasi

Jangan hanya percaya brosur atau media sosial. Kunjungi langsung lokasi perumahan.

Periksa kondisi jalan akses, drainase, dan lingkungan sekitar.

3. Cek Rekam Jejak Developer

Cari tahu track record pengembang melalui:

Proyek sebelumnya (lihat langsung kalau bisa)

Testimoni pembeli terdahulu

Google Review, forum properti, dan media sosial

Hindari pengembang yang banyak dilaporkan atau punya catatan sengketa.

4. Periksa Janji Fasilitas dan Fasum-Fasos

Minta dokumen atau perjanjian tertulis soal fasilitas umum (taman, jalan, masjid, sekolah, dll).

Jangan hanya mengandalkan janji marketing, pastikan semuanya tercantum dalam surat perjanjian jual beli (SPJB) atau kontrak.

5. Gunakan Notaris Independen

Jangan ragu untuk menggunakan notaris pilihan Anda sendiri untuk memverifikasi dokumen.

Hindari notaris yang ditunjuk sepihak oleh developer tanpa kesempatan bagi pembeli untuk berkonsultasi.

6. Waspadai Skema Pembayaran

Hati-hati dengan skema bayar lunak (tanpa DP, tanpa BI checking) yang terlalu mulus.

Pastikan alur pembayaran jelas, dan pembayaran ditujukan ke rekening resmi yang diawasi (rekening escrow lebih baik).

7. Periksa Status AJB dan Sertifikat

Pastikan ada kejelasan kapan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat atas nama pembeli akan diterbitkan.

Tanyakan estimasi waktu dan mekanismenya secara rinci.

8. Gabung Komunitas atau Calon Pembeli

Cari grup WhatsApp/Telegram calon pembeli perumahan tersebut.

Informasi dari sesama calon penghuni bisa sangat membantu untuk mendeteksi masalah sejak awal.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More