Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 27 Mei 2025 | 15:56 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto [Egi/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor, Rudy Susmanto meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor untuk memberikan hak dasar masyarakat.

"Hak dasar masyarakat adalah administrasi kependudukan, kita sebagai masyarakat berhak mendapat KTP dan KK, inilah tantangan terbesar kita, kita ingin hari ini Disdukcapil memiliki terobosan" kata Rudy, Selasa 27 Mei 2025.

Rudy menjelaskan, Disdukcapil Kabupaten Bogor sudah mulai melakukan transformasi pelayanan dengan pembuatan UPT di setiap wilayah.

Sehingga, masyarakat Kabupaten Bogor yang jauh dari pusat pemerintahan, bisa memproses administrasi kependudukan di UPT terdekat.

Baca Juga: Bogor Raih WTP Setelah 4 Tahun, Sastra Winara: Motivasi Tingkatkan Layanan

"Hari ini Disdukcapil menunjukan trobosan yang diambil, yang akan dilaksanakan, tidak bisa masyarakat kabupaten bogor yang berbatasan dengan Purwakarta Karawang harus datang ke Cibinong untuk urus KTP dan KK," kata dia.

"Disdukcapil kita baru memiliki 7 UPT, 7 UPT tersebut yang dapat melakukan cetak administrasi kependudukan yaitu KTP, kami berkomitmen 2025, 40 Kecamatan maka kurang 33 Kecamatan, maka seluruh Kecamatan se kabupaten bogor dapat melakukan cetak KTP di Kecamatan masing-masing," lanjutnya.

Ia mencatat, masih banyak masyarakat Kabupaten Bogor yang belum memiliki hak dasar kependudukan seperti KTP dan KK.
Sehingga, ia berharap tahun ini tidak ada lagi warga yang tidak memiliki KTP dan KK.

"Tentunya kami butuh dukungan sangat besar dari pak dirjen, semoga kuota untuk blangko KTP ditambah. Kurang lebih 400 jiwa masyarakat kabupaten bogor berdasarkan data sebelumnya pelayanan per tahun yang belum memiliki administrasi kependudukan," jelas dia.

4.000 Masyarakat Ikuti Gebyar Adminduk hingga Berdesakkan

Baca Juga: Kerja Keras Berbuah Manis, Kejari Sebut Tata Kelola Keuangan Pemkab Bogor Terus Membaik

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Gebyar Adminduk di Gedung Tegar Beriman.

"Gebyar adminduk hari ini tahun 2025 ada berbagai kegiatan, yang pertama berkaitan dengan pelayanan kependudukan, kedua kaitan dengan peresmian Gerai Pelayanan publik (GPP) kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana.

Ia menjelaskan, ada sebanyak 4.000 pendaftar yang mengikuti Gebyar Adminduk yang melayani segala bentuk administrasi kependudukan.

"Semua administrasi kependudukan yang kita berikan dalam satu hari ini kita selesaikan semua tadi juga kita lihat bahwa  hari ini kita masukan launching berkaitan dengan aplikasi Siloka atau aplikasi Japati," kata dia.

Hadijana menyampaikan, sistem Gebyar Adminduk itu dilakukan melalui pendaftaran online. Sehingga, warga yang datang pada Gebyar Adminduk itu tidak melebihi taksiran.

"Kita membuka kuota untuk hari ini 4.000 pendaftaran online, karena kalau tidak memakai pendaftaran online ini pengalaman sebelumnya antriannya cukup membludak," tutup dia.

Pantauan media, ada ribuan masyarakat Kabupaten Bogor yang datang pada Gebyar Adminduk tersebut. Mereka sudah datang sejak pagi hingga berdesakkan.

Tak sedikit dari mereka adu mulut dengan petugas karena kegiatan seremonial yang terlalu lama sehingga membuat antrian mengular hingga luar Gedung Tegar Beriman.

KTP

Kartu Tanda Penduduk (disingkat KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).

Sebelumnya KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, keculai warga berusia 60 tahun ke atas yang KTP-nya berlaku seumur hidup. Setelah adanya KTP-el, KTP bagi WNI berlaku seumur hidup untuk semua umur. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.

Kartu identitas umum selama era kolonial Belanda disebut sertifikat tempat tinggal (bahasa Belanda: verklaring van ingezetenschap).

Kartu ini tidak mencatat agama pembawa. Warga yang mencari bukti tempat tinggal diharuskan menghubungi controleur (controller) lokal mereka dan membayar biaya 1,5 gulden.

Kartu kertas berukuran 15x10 cm dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintah daerah (hoofd van plaatselijk). Dua jenis tambahan dokumen identitas diperlukan oleh orang Tionghoa di Hindia Belanda, yaitu: izin masuk (Belanda: toelatingskaart) dan izin tinggal (vergunning tot vestiging, dikenal sebagai ongji oleh orang Tionghoa).

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More