Andi Ahmad S
Kamis, 25 September 2025 | 19:18 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin dan Anggota DPR RI Komisi II, Dede Yusuf di Sentul Bogor [Andi/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Bawaslu Bogor menekankan perbaikan regulasi, kelembagaan, dan partisipasi publik untuk pemilu berintegritas.

  • Masukan Bawaslu vital, karena pembuat undang-undang tidak selalu merasakan realitas di lapangan.

  • Penundaan revisi UU Pemilu harus dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dari pengawas di lapangan.

SuaraBogor.id - Di tengah penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) hingga tahun 2026, suara dari lapangan, khususnya dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menjadi krusial.

Dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Bigland Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, secara gamblang memaparkan kebutuhan mendesak.

"Yang harus menjadi perhatian serius dalam perbaikan sistem pemilu. Masukan ini menjadi vital, sejalan dengan pengakuan Anggota DPR RI Komisi II, Dede Yusuf, bahwa pembuat undang-undang seringkali tidak merasakan langsung realitas di lapangan," katanya, kepada SuaraBogor.

Penundaan revisi UU Pemilu, meskipun disebabkan oleh padatnya agenda legislasi DPR, diharapkan dapat memberikan waktu lebih bagi Komisi II untuk menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder.

Bawaslu Kabupaten Bogor, sebagai garda terdepan pengawasan pemilu, memiliki pengalaman empiris yang tak ternilai dalam menghadapi tantangan di setiap tahapan.

Oleh karena itu, poin-poin yang disampaikan Ridwan Arifin bukan sekadar usulan, melainkan cerminan dari kebutuhan nyata untuk mewujudkan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam aspek Regulasi, Ridwan Arifin secara khusus menekankan pentingnya adanya aturan teknis yang jelas dan mekanisme kerja yang baku untuk setiap tahapan pemilu.

Ini bukan sekadar permintaan normatif, melainkan kebutuhan konkret yang timbul dari pengalaman pengawasan di lapangan.

Ia mencontohkan dua dokumen yang sangat relevan.

Baca Juga: Jalan Terjal Perbaikan Demokrasi, DPR Tunda Revisi UU Pemilu, Ini Kata Dede Yusuf

“Perbawaslu 1 Tahun 2025 pengawasan Pemutakhiran DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) serta Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 186/PM.0.01/K.JB/09/2025 tanggal 11 September 2025 perihal instruksi pencegahan dan uji petik," katanya.

Kebutuhan akan Perbawaslu yang mengatur Pemutakhiran DPB menunjukkan betapa krusialnya data pemilih yang akurat dan terbarui sebagai fondasi pemilu yang adil.

Tanpa regulasi yang detail dan responsif, potensi manipulasi data atau hilangnya hak pilih warga sangat besar.

Demikian pula dengan instruksi pencegahan dan uji petik, yang merupakan alat operasional Bawaslu untuk mencegah pelanggaran sejak dini.

Ini menggarisbawahi bahwa revisi UU Pemilu harus mampu mengakomodasi dan memberi ruang bagi lahirnya regulasi teknis yang adaptif dan kuat, memastikan setiap celah potensial bagi pelanggaran dapat ditutup.

Masukan ini menjadi vital karena langsung bersentuhan dengan efektivitas pengawasan di tingkat daerah.

Load More