-
Pemkab Bogor memproses pemberhentian sementara Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, dasarnya surat penetapan.
-
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta siap menjalankan sanksi administratif sesuai ketetapan hukum.
-
Kades Cikuda diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jabatan pada September 2023–Maret 2024, diancam pemberhentian sementara.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi memulai proses pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna.
Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Raden Agus Sutisna oleh Polres Bogor atas dugaan korupsi.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk tegak lurus pada proses hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan DPMD beserta Inspektorat dan bagian perundang-undangan maupun bagian hukum Pemkab Bogor mengambil langkah-langkah, langkah-langkah ini adalah langkah-langkah untuk menunjang proses hukum yang ada," kata Rudy di Cibinong pada Rabu (29/10/2025).
"Kita menghormati proses hukum yang berlaku dan tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang harus Pemda tetapkan, maka itu yang kita teruskan bersama," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa proses pemberhentian sementara ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Berproses untuk pemberhentian sementara," singkat Hadijana.
Hadijana lebih lanjut menjelaskan, dasar pemberhentian sementara itu adalah surat penetapan tersangka terhadap Raden Agus Sutisna oleh Polres Bogor.
"Dasarnya surat penetapan dari Polres," singkatnya.
Baca Juga: Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna resmi sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mako Polres Bogor.
Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat penetapan tersangka, Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, khususnya dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.
Dugaan tindak pidana itu disebutkan terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024, di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, pihak kepolisian telah melaporkan penetapan tersangka ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
-
5 Fakta Bentrok Diduga Ormas di Pasar Parung Bogor: Petugas Dikeroyok, Senjata Tajam Beredar
-
Hanya Gara-gara Parkir? Pasar Parung Mencekam: Oknum Ormas Ngamuk, Polres Bogor Turun Tangan
-
Hanya Karena Parkir Gratis? Ormas Diduga Keroyok Petugas Pasar Parung, CCTV Merekam Aksi Brutal
-
Gagal 'Swasembada' Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Warga Cigudeg Ditangkap Bersama 7 Pohon Harapan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Digerebek Tanpa Busana di Kontrakan, 3 Pria Diduga Pesta Gay di Citeureup Diarak Warga
-
Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
BRI Salurkan Pembiayaan Perumahan Rp12,17 Triliun, Presiden Hadiri Akad Massal di Batang