-
Kepala Desa Cikuda, Raden Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bogor atas dugaan korupsi gratifikasi penerbitan dokumen jual beli tanah.
-
Dugaan tindak pidana korupsi Kades Cikuda terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang.
-
Pemkab Bogor menghormati proses hukum dan memproses pemberhentian sementara Kades Agus Sutisna berdasarkan penetapan tersangka, sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2020.
SuaraBogor.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna, telah memicu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Agus Sutisna kini menghadapi proses pemberhentian sementara dari jabatannya.
Berikut adalah 5 poin penting yang perlu diketahui tentang kasus ini:
1. Kades Cikuda Raden Agus Sutisna Resmi Tersangka dan Ditahan
Polres Bogor telah resmi menetapkan Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Mako Polres Bogor.
Penetapan ini termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
2. Diduga Korupsi Gratifikasi Dokumen Jual Beli Tanah
Raden Agus Sutisna diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, khususnya dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.
Baca Juga: Kades Agus Sutisna Langsung Dicopot dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi
3. Dugaan Tindak Pidana Terjadi Antara September 2023 hingga Maret 2024
Menurut surat penetapan tersangka, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara September 2023 hingga Maret 2024. Lokasi kejadian meliputi wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
4. Pemkab Bogor Proses Pemberhentian Sementara Kades
Menanggapi penetapan tersangka ini, Pemkab Bogor segera mengambil langkah. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa Pemkab menghormati proses hukum dan telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta Inspektorat dan bagian hukum untuk memproses pemberhentian sementara Raden Agus Sutisna.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengonfirmasi bahwa proses "berproses untuk pemberhentian sementara" berdasarkan surat penetapan tersangka dari Polres Bogor.
5. Dasar Hukum Pemberhentian Berdasarkan Perbup 66 Tahun 2020
Berita Terkait
-
Kades Agus Sutisna Langsung Dicopot dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
-
5 Fakta Bentrok Diduga Ormas di Pasar Parung Bogor: Petugas Dikeroyok, Senjata Tajam Beredar
-
Hanya Gara-gara Parkir? Pasar Parung Mencekam: Oknum Ormas Ngamuk, Polres Bogor Turun Tangan
-
Hanya Karena Parkir Gratis? Ormas Diduga Keroyok Petugas Pasar Parung, CCTV Merekam Aksi Brutal
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor
-
Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan
-
Pakansari Jadi Pusat Kemeriahan HJB ke-544: Ada Bogor Run, Festival Budaya, hingga Pesta UMKM
-
BRI Bukukan Laba Rp15,5 Triliun, Tumbuh 13,7% di Tengah Tantangan Ekonomi Global