Andi Ahmad S
Kamis, 16 April 2026 | 16:34 WIB
Sentul City [Instagram Sentulcity]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Bogor mendeportasi 13 warga Jepang yang terlibat penipuan daring di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada April 2026.
  • Petugas menyita perangkat komunikasi dan atribut kepolisian saat penggerebekan serta mendapati pelanggaran dokumen perjalanan yang tidak sah.
  • Pemerintah Indonesia memasukkan seluruh pelaku ke dalam daftar penangkalan untuk mencegah mereka kembali memasuki wilayah hukum Indonesia.

SuaraBogor.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan hukum dan mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.

Sebanyak 13 warga negara Jepang telah dideportasi karena diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming).

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” ujar Ritus, dilansir dari Antara, Kamis (16/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City, serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain atribut menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian.

Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,” katanya.

Selama proses penanganan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para pelaku ke negara asal.

Sebelum dideportasi, ke-13 warga negara Jepang tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kini telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Load More