Pemkot Depok Larang Natal Digelar di Gereja, Harus Virtual

Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/604-Huk/Satgas.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 Desember 2020 | 12:59 WIB
Pemkot Depok Larang Natal Digelar di Gereja, Harus Virtual
Wali Kota Depok M Idris. [Antara]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok melarang Natal digelar di Gereja. Natal harus digelar virtual.

Hal itu berdasarkan Keputusan Pemerintah Kota Depok lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/604-Huk/Satgas. Edaran ini dibuat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Berikut isinya:

Sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 dan berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terdapat empat keputusan yang dibuat dalam penyelenggaraan Natal Tahun 2020.

Baca Juga:Warga Bogor Boleh Rayakan Natal di Gereja, Larang Pesta Tahun Baru

Pertama, penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru dilakukan secara virtual. Yaitu jemaat mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saja bersama keluarga inti.

Kedua, adapun bagi panitia penyelenggara Natal, maksimal sebanyak 20 orang. Ketiga, para panitia juga dapat meminta pendampingan dari aparat setempat, seperti camat, lurah, kepolisian dan TNI.

Keempat, kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti. Dengan catatan, tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini