Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumuman Megamendung Bogor

Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:09 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumuman Megamendung Bogor
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

SuaraBogor.id - Habib Rizieq jadi tersangka kerumunan Megamendung Bogor. Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.

Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.

Baca Juga:Gus Yaqut Diprediksi Akan Halangi 'Perdamaian' Pemerintah-FPI

"panitianya enggak ada kalau megamendung," kata Andi.

Dilimpahkan ke Bareskrim

Kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat, yang ditangani Polda Jabar dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga melimpahkan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor ke Bareskrim.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:Didukung Bubarkan FPI, Menag Gus Yaqut: Biarkan Agama Membawa Kebaikan

"Nah ini yang nanti akan jadi penyidik gabungan ya, baik dari Bareskrim maupun dari Polda. Tapi semua kasusnya sudah ditarik ke Bareskrim," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak