
Ia mengakui, bahwa lahan di mana Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berdiri, tanahnya bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tanah ini sertifikat HGU-nya ya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Itu tidak perlu kita pungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap masyarakat, tidak pernah ditangani kembali oleh PTPN," imbuhnya.
"Poin pertama sertifikat HGU itu milik PTPN, bukan hak milik. Tapi sudah 30 tahun lebih ini sudah digarap warga Lembah Nendeut dan Cipakancilan," sambungnya.
Namun ia menggarisbawahi, bahwa dalam Undang-Undang Agraria Tahun 1960 disebutkan, jika lahan kosong ditelantarkan dan digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya, maka masyarakat berhak membuat sertifikat.
Baca Juga:Ponpesnya di Megamendung Disomasi, Rizieq ke Negara: Gak Usah Bikin Gaduh
3. Klaim dibela petani

Sedangkan, tanah itu kata Habib Rizieq, sudah digunakan masyarakat 30 tahun lamanya, dan masyarakat berhak membuat sertifikat.
"Poin kedua, UU tentang HGU disitu disebut, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan pemilik HGU. Atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut. Itu Undang-Undang. Tanah ini milik HGU nya PTPN, betul. Tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik, dan ini ditelantarkan dan tidak pernah berkebun lagi. Berarti HGU-nya seharusnya batal, dan ini untuk warga yang menggarap, untuk petani," ucapnya.
Imam besar FPI itu mengklaim, bahwa telah membayar kepada petani pengelola HGU itu. Dan dirinya tidak mau disudutkan, bahwa pihaknya merampas.
"Kami datang ke sini bayar kepada petani, bukan merampas, kami datangi petaninya, ada yang mau jual gak, saya ingin bangun ponpes di sini dan keluarga. Katanya petani nya Habib bayarin tanah kami kalau buat ponpes. Jadi mereka datang ada yang punya satu hektar, dua hektar datang. Mereka ke sini ada tanda tangan lurah, RT, RW, jadi tanah ini semuanya ada suratnya bukan merampas," klaimnya.
Baca Juga:Penghuni Pesantren Markaz Syariah Milik FPI Diusir, Ini Penyebabnya
Ia menegaskan, pemerintah jangan berfikir bahwa masyarakat tidak tahu aturan UU-nya.