SuaraBogor.id - Politisi PSI Rian Ernest membela Gisel. Rian Ernest menilai Gisel tidak bisa dihukum meski sebagai perekam video porno nya bersama Michael Yukinobu De Fretes.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes resmi ditetapkan menjadi tersangka Polda Metro Jaya atas kasus video intimnya tersebut.
Dalam akun Twitter pribadinya, Rian Ernest menilai bahwa jika ada seorang membuat foto atau video hubungan intim seharusnya tidak usah dipidana.
Sebab kata Rian Ernest dalam penjelasan pada Undang-Undang Pornografi di pasal 4 dengan tegas mengatur, jika urusan kamar tidur tak perlu diikutcampuri.
Baca Juga:Gisella Anastasia Pasrah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur
"Membuat foto, video, percakapan 'biru' untuk diri sendiri, harusnya tidak bisa dipidana ya. Penjelasan UU Pornografi Pasal 4 tegas mengaturnya. Urusan kamar tidur tak usah dicampuri," katanya dikutip Suarabogor.id pada cuitan Rian Ernest di akun Twitter pribadinya, Rabu (30/12/2020).
Namun hal tersebut kata Rian Ernest, akan beda ceritanya. Jika ada yang sengaja menyebarluaskan tentu yang harus dipidana adalah pelaku penyebarnya.
Politikus partai di Indonesia itupun tampaknya sangat membela Gisel, yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka Polda Metro Jaya atas kasus video mesumnya yang tersebar luas.
"Beda cerita kalau ada yg sengaja menyebarluaskan ya. Harusnya yg menyebarkan dong yg dipidana," cuitnya lagi.
Sekedar informasi, Gisel resmi ditetapkan jadi tersangka Polda Metro Jaya, atas kasua video mesum durasi 19 detik yang tersebar luas di media sosial.
Baca Juga:Roy Suryo Berbagi Cara Simpan Video Syur Pribadi Aman dari Jeratan Hukum
Ditetapkannya mamah Gempi itu dikarenakan telah mengakui, bahwa video mesum durasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri yang sengaja direkam.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi