Positif COVID-19, Habib Rizieq Umumkan Kebohongannya di YouTube Front TV

Kebohongan Habib Rizieq itu lah yang disebut sebagai penyebaran kebohongan di depan publik.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:31 WIB
Positif COVID-19, Habib Rizieq Umumkan Kebohongannya di YouTube Front TV
Habib Rizieq Shihab.(Youtube/Front TV)

Selanjutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. 

Pasal 14 Ayat 2 berbunyi; barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Baca Juga:Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," pungkas Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini