RESMI! Kasus Laskar FPI Ditembak Mati Dilaporkan ke Pengadilan HAM Den Haag

Mereka melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 20 Januari 2021 | 10:53 WIB
RESMI! Kasus Laskar FPI Ditembak Mati Dilaporkan ke Pengadilan HAM Den Haag
Munarman Berbicara Soal 22 Tahun FPI Bersama Fadli Zon (YouTube/FadliZonOfficial).

Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya menyebutkan penembakan mati yang terjadi di Tol Japek Km 49 dan Km 50 tersebut, rangkaian dari aksi pengintaian, dan pembuntutan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.

Dalam kesimpulan dan rekomendasinya, Komnas HAM menilai penembakan mati empat, dari enam laskar FPI oleh anggota kepolisian tersebut, adalah pelanggaran HAM berupa unlawfull killing, atau pembunuhan di luar hukum. Komnas HAM, juga meminta agar pemerintah, memastikan adanya penegakan hukum pidana yang adil dan independen terhadap anggota kepolisian, pelaku penembakan mati para laskar FPI tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak