Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?

Dinar dan dirham yang digunakan untuk transaksi di Pasar Muamalah Depok itupun kali ini dilarang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Februari 2021 | 07:13 WIB
Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)

SuaraBogor.id - Tengku Zul protes ke Bank Indonesia dinar dinyatakan ilegal jadi alat tukar di Indonesia. Namun Tengku Zul merasa aneh jika pembayaran elektronik diperbolehkan, seperti e-Toll.

Baru-baru ini Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Biji, Kota Depok digemparkan dengan adanya Pasar Muamalah Depok. Pasar Muamalah Depok didirikan Zaim Saidi itu melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham, bukan rupiah.

Dinar dan dirham yang digunakan untuk transaksi di Pasar Muamalah Depok itupun kali ini dilarang.

Hal itu mendapatkan respon dari berbagai pihak yang merasa transaksi menggunakan dinar dan dirham tak jadi masalah dilakukan di Indonesia.

Baca Juga:TOK! Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

Salah seorang yang mendukung transaksi menggunakan dinar dan dirham, yakni Ustaz Tengku Zul.

Dia mengatakan, bahwa dalam prinsip Muamalat jual beli menggunakan dinar dan dirham sah-sah saja, sebab hal tersebut merupakan sistem barter.

Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

Dirinya juga mempertanyakan, alasan Bank Indonesia melarang transaksi menggunalan dinar dan dirham kenapa, sebab hal itu merupakan masih dalam bentuk alat tukar.

Tak hanya itu, Tengku Zulkarnain juga mempertanyakan tansaksi seperti kartu tol, parkir dan sejenisnya kenapa diperbolehkan. Padahal, itu bukan merupakan alat tukar yang sah.

"Kepada yth @bank_indonesia jika dinar dan dirham bkn alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dll itu alat tukar ? Kan juga bukan alat tukar yg sah," kata Tengku Zulkarnain dikutip Suarabogor.id dari cuitan akun twitter pribadinya, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Dalam prinsip Muamalat jual beli sah dengan sistem barter, tukar barang, atau tukar dgn emas perak yg dilakukan. Beri jalan keluar....," sambung Tengku Zul.

Sekedar diketahui, pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi telah ditangkap. 

Pasar Muamalah Depok bertransaksi keuangan menggunakan dinar, bukan rupiah.

Penangkapan itu dilakukan, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Penangkapan Zaim Saidi dikonfirmasi Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar," kata Rusdi Harton, Rabu (3/2/2021) pagi.

Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham, membuat heboh baru-baru ini.

Pasar itu merupakan Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini