Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?

Dinar dan dirham yang digunakan untuk transaksi di Pasar Muamalah Depok itupun kali ini dilarang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Februari 2021 | 07:13 WIB
Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)

SuaraBogor.id - Tengku Zul protes ke Bank Indonesia dinar dinyatakan ilegal jadi alat tukar di Indonesia. Namun Tengku Zul merasa aneh jika pembayaran elektronik diperbolehkan, seperti e-Toll.

Baru-baru ini Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Biji, Kota Depok digemparkan dengan adanya Pasar Muamalah Depok. Pasar Muamalah Depok didirikan Zaim Saidi itu melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham, bukan rupiah.

Dinar dan dirham yang digunakan untuk transaksi di Pasar Muamalah Depok itupun kali ini dilarang.

Hal itu mendapatkan respon dari berbagai pihak yang merasa transaksi menggunakan dinar dan dirham tak jadi masalah dilakukan di Indonesia.

Baca Juga:TOK! Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

Salah seorang yang mendukung transaksi menggunakan dinar dan dirham, yakni Ustaz Tengku Zul.

Dia mengatakan, bahwa dalam prinsip Muamalat jual beli menggunakan dinar dan dirham sah-sah saja, sebab hal tersebut merupakan sistem barter.

Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

Dirinya juga mempertanyakan, alasan Bank Indonesia melarang transaksi menggunalan dinar dan dirham kenapa, sebab hal itu merupakan masih dalam bentuk alat tukar.

Tak hanya itu, Tengku Zulkarnain juga mempertanyakan tansaksi seperti kartu tol, parkir dan sejenisnya kenapa diperbolehkan. Padahal, itu bukan merupakan alat tukar yang sah.

"Kepada yth @bank_indonesia jika dinar dan dirham bkn alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dll itu alat tukar ? Kan juga bukan alat tukar yg sah," kata Tengku Zulkarnain dikutip Suarabogor.id dari cuitan akun twitter pribadinya, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Dalam prinsip Muamalat jual beli sah dengan sistem barter, tukar barang, atau tukar dgn emas perak yg dilakukan. Beri jalan keluar....," sambung Tengku Zul.

Sekedar diketahui, pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi telah ditangkap. 

Pasar Muamalah Depok bertransaksi keuangan menggunakan dinar, bukan rupiah.

Penangkapan itu dilakukan, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Penangkapan Zaim Saidi dikonfirmasi Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar," kata Rusdi Harton, Rabu (3/2/2021) pagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak