Selain pihak laundry, Polres Bogor juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak laundry yang lain, sekaligus pihak hotel.
“Nanti akan kita proses lagi, perdalam lagi, baik pihak hotel, maupun dari pihak laundry yang lain masih kita kejar lagi. Besok hotel akan kita periksa, masih kita proses, dan juga akan kita kembangkan lagi siapa-siapa terkait,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:Terkuak, Limbah APD Covid-19 di Bogor dari Tangerang, Ini Reaksi Wali Kota