Polisi Gugat Rumah Sakit Ananda Karena Tak Kasih Tahu Istrinya Meninggal

Gugatan yang dilayangkan sampai Rp 1,6 miliar.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 15:51 WIB
Polisi Gugat Rumah Sakit Ananda Karena Tak Kasih Tahu Istrinya Meninggal
Polisi gugat rumah sakit (https://hestek.id/)

SuaraBogor.id - Seorang polisi gugat rumah sakit karena tak kasih tahu istrinya meninggal. Gugatan yang dilayangkan sampai Rp 1,6 miliar.

Si polisi kesal lantaran saat istrinya meninggal dunia, pihak rumah sakit tak memberitahunya. Polisi itu bernama Seno Wahyu Taruna. Seno Wahyu Taruna seorang anggota Polresta Banyumas.

Dia gugat RS Ananda Purwokerto ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Melalui Kuasa Hukumnya, Alex Irawan Supriyatmoko mengatakan, pengajuan perkara gugatan sudah masuk PN Purwokerto pada 10 Februari 2021 lalu dan dijadwalkan akan disidangkan mulai, Kamis (18/2/2021) mendatang.

Baca Juga:Unsoed Sediakan 1.218 Kursi di SNMTPN 2021, Ini Cara Mendaftar

“Kami sudah mengirimkan somasi ke RS Ananda dan tidak mendapat respon yang baik. Jadi kami ajukan kasus ini ke PN Purwokerto,” kata Alex.

Menurut Alex, kliennya sangat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada mendiang istrinya.

Komunikasi juga buruk, pihak keluarga tidak diberitahu atas meninggalnya istri Seno saat masa kritis.

“Klien kami tahu istrinya meninggal, sekira pukul 06.30 WIB. Padahal mendiang meninggal pukul 05.20 WIB. Klien kami tahu pun karena ia yang inisiatif untuk menelpon, bukan rumah sakit yang mengabarkan terlebih dahulu,” katanya.

Kelalaian RS Ananda ini, diduga melanggar UU Nmoro 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Baca Juga:Kecewa dengan Pelayanan, Polisi Ini Gugat RS Ananda Purwokerto

“Kami menuntut RS Ananda Purwokerto dan pihak terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam gugatan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dan membayar kerugian materiil senilai Rp 100 juta dan immateriil senilai Rp 1.5 Miliar,” ujarnya.

Kuasa Hukum RS Ananda, Sugeng Riyadi menyatakan, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan di PN Purwokerto.

“Pada initinya kami siap, karena kami sudah sesuai SOP (standard operating proedure),” katanya.

Kasus antara anggota Polresta Banyumas, Aiptu Seno Wahyu Taruna ini, diawali dengan dugaan kelalaian dan kurang sigapnya pihak rumah sakit dalam proses penanganan mendiang istrinya yang menjadi pasien RS Ananda Purwokerto.

Selain itu, pola komunikasi pihak RS Ananda kepada keluarga pasien, juga menjadi catatan merah yang tertuang dalam berkas somasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini